fbpx

UBL Pro Tegaskan Pentingnya UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002

Semakin masifnya, penyalahgunaan pengambilan foto tanpa mencantumkan sumber pemoto utamanya membuat Unit Kerja Universitas Bandar Lampung (UBL) di bidang Industri Kreatif, UBL Production (UBL Pro) berinisiasi mensosialisasikan pentingnya Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, buat kalangan internal dan eksternal kampus.

Hal ini ditegaskan UBL Production dalam postingan media sosial, Facebook-nya, yang diunduh, Senin (22-11) lalu. Pada kesempatan ini, Penanggung Jawab UBL Pro, Noning Verawati, S.Sos, M.A., menegaskan semakin banyaknya pelanggaran itu membuat pihaknya berinisiatif akan mengadakan kegiatan tersebut. Terlihat, ketika badan naungannya melakukan sosialisasi melalui media sosial.

“Yuk, mari menghargai hasil seorang fotografer. Anda (pengunduh) boleh melakukan share foto dari UBL Producution atau dari sumber manapun, tapi jangan lupa cantumkan nama pemosting awalnya pada setiap photo yang Anda posting. Agar Anda tidak melanggar kesalahan dan memenuhi kaidah hukum (hak cipta), Yuk baca, dasar peraturannya (UU No.19/2002 tentang Hak Cipta),” Pesannya.

Noning pun mendukung langkah sosialisasi yang terus di galakkan UBL Pro untuk menegakkan UU No.19 Tahun 2002 karena dianggap penggunaan foto tanpa ijin di ranah maya semakin marak dan sulit ditanggulangi.

“Dengan adanya peraturan itu dibuat untuk melindungi ciptaan dengan sistem yang kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemilik (asli)nya,” Terang Penanggung Jawab UBL Pro ini.

Hal senada pun diungkapkan salah satu perwakilan tim UBL Pro M. Denu Poyo yang berharap hasil sosialisasi dari media sosial ini dapat diteruskan menjadi pembahasan akan pentingnya pengimpelementasian pengambilan, hingga penggunaan karya foto, sebagai alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pendidikan maupun karya fotografi jurnalistik dari dalam lingkup kampus.

“Hak Cipta atas penciptaan digunakan sebesarnya untuk kepentingan penciptanya, yakni pemegang hak cipta dan pemilik ciptaan fotografi. Harapan adanya kegiatan seminar atau sejenisnya, tidak hanya menginformasikan dan mengedukasi pelanggaran terhadap karya cipta fotografi merupakan hak milik dari pemiliknya.

Denu optimis jika diadakan sosialisasi akan menjelaskan sepenuhnya mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri.

“Pemerintah sudah mengatur regulasinya dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Masalah hak cipta diatur dalam UU Hak Cipta yang berlaku saat ini. Perlunya sosialisasi undang-undang ini tak lepas dari peran Indonesia dalam melindungi hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama,” Tegasnya.

Langkah ini pun mendapat apresiasi dari lingkup sivitas akademika UBL termasuk diantaranya, Dosen Fakultas Hukum (FH) UBL Dr. Zainab Ompu Jainah, M.H., yang mendukung langkah sosialisasi tentang UU No.19 Tahun 2002 tersebut.

“(Langkah) Ubl pro oke banget dan hal ini perlu dilakukan (sosialisasi) terutama dalam memperkaya khasanah keilmuan dan melindungi karya-karya anak bangsa. Segera realisasikan (seminar) dan sukses selalu UBL Pro,” Pungkasnya. (Rep. BMHK/Ed. AX)

 

Tags:

Related posts: