fbpx

Informasi Beasiswa Sosial

Beasiswa Sosial 


     Beasiswa Sosial merupakan beasiswa yang diberikan sebagai apresiasi atas kesetiaan terhadap Universitas Bandar Lampung yang terbagi atas (1) Keluarga Mahasiswa       dan Alumni (2) Putera-putri Karyawan dan Dosen di lingkungan UBL (3) Putra – Putri dari PNS, TNI, POLRI Guru (4) Putera-puteri di Lingkungan sekitar Kampus           Universitas Bandar Lampung (5) Keluarga Middle Low Income.

 

1)   Beasiswa Sosial Keluarga Mahasiswa/Alumni UBL Merupakan bantuan biaya yang di berikan kepada keluarga dalam 1 (satu) Kartu keluarga baik Adik, Kakak maupun Putera-putri Alumni. berlaku sampai dengan maksimal 8 (delapan) semester tanpa pengajuan per semester. Beasiswa Sosial Keluarga Mahasiswa dan Alumni mendapatkan pembebasan Biaya Pengembangan sebesar Rp.20.000.000 dan potongan SPP sebesar 10% (berlaku kelipatan) per – semester,

2)   Beasiswa Sosial Keluarga Karyawan/Dosen UBL, mendapatkan pembebasan Biaya Pengembangan sebesar Rp.20.000.000 dan potongan SPP serta diwajibkan untuk melakukan pelaporan perkembangan akademik dan non akademik pada setiap semester melalui Biro Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni untuk kemudian di lakukan verifikasi dan perpanjangan beasiswa.

3)   Beasiswa Sosial Keluarga Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI dan Guru merupakan bantuan biaya pendidikan kepada putra-putri ASN, TNI, POLRI, dan Guru yang mendaftar sebagai mahasiswa baru, mendapatkan pembebasan Biaya Pengembangan sebesar Rp.20.000.000 dan potongan SPP serta diwajibkan untuk melakukan pelaporan perkembangan akademik dan non akademik pada setiap semester melalui Biro Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni untuk kemudian di lakukan verifikasi dan perpanjangan beasiswa.

4)  Beasiswa Sosial Domisili di sekitar UBL diberikan kepada putera-puteri masyarakat di lingkungan kampus Universitas Bandar Lampung, sebagai apresiasi UBL kepada lingkungan sekitar; mendapatkan pembebasan Biaya Pengembangan sebesar Rp.20.000.000 serta potongan SPP dan diwajibkan untuk melakukan pelaporan perkembangan akademik berupa Indeks Prestasi Akademik pada setiap semester melalui Biro Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni untuk kemudian di lakukan verifikasi dan perpanjangan beasiswa.

5) Beasiswa Sosial Bina Generasi Muda Merupakan Bantuan biaya yang diberikan kepada Calon mahasiswa yang orang tuanya Memiliki pendapatan antara Rp.4.000.000 sd Rp.5.000.000 per bulan, Memiliki pengeluaran antara Rp.2.000.000 sd Rp.4.000.000 per bulan, Masuk pada skala ekonomi keluarga dengan ekonomi menengeh

a.    Jenis Beasiswa ini bersifat pengajuan artinya mahasiswa baru dapat melakukan pengajuan setelah dinyatakan diterima di Universitasi Bandar Lampung melalui Jalur Madani, dan telah melakukan Registrasi Ulang.

 

b.    Pengumuman Penetapan Kategori Beasiswa berdasarkan hasil Verifikasi Dokumen Kartu Keluarga dari Calon Penerima Beasiswa Sosial.

 

c.  Ketentuan Pengembalian Dana SPP Lebih Bayar ; dana lebih bayar yaitu selisih SPP yang telah dibayarkan saat melakukan Registrasi Ulang pada Jalur Madani dikarenakan mendapatkan Beasiswa dengan Kategori Tertentu; selisih tersebut akan dikembalikan setelah mahasiswa baru telah mendapatkan penetapan Beasiswa. Pengembalian menggunakan metode Transfer ke Rekening Orang Tua atau Wali dalam 1 (satu) Kartu Keluarga.

d.    Kewajiban bagi Penerima Beasiswa Sosial :

1)      Seluruh penerima Beasiswa Sosial wajib berkomitmen untuk meraih prestasi sesuai dengan bidangnya masing-masing pada setiap semester dan melaporkannya   kepada Biro Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni untuk kemudian dilakukan peninjauan perpanjangan untuk semester selanjutnya,

2)      Peninjauan berdasarkan perkembangan Akademik dan Penelitian bersama Dosen atau Pengabdian kepada Masyarakat bersama Dosen,

3)    Pengumuman perpanjangan beasiswa Sosial akan diterima Mahasiswa melalui surat elektronik (e-mail) student yang diberikan oleh Universitas Bandar           Lampung kepada masing-masing mahasiswa,

Persyaratan peninjauan dan perpanjangan Beasiswa Sosial


 ALUR BEASISWA


1.     Pendaftaran melalu  Madani dengan mengisi form di spmb.ubl.ac.id


2.     Isi Form dengan benar dan metode pembayaraan pilih metode cicilan


3.     Setelah melakukan pendaftaran, Camaba akan mendapatkan notifikasi Pembayaran melalui nomor wa dan email sesuai data pendaftaran


4.     Melakukan pembayaran sesuai tagihan untuk mendapatkan Nomor Pokok Mahasiswa


5.   Setelah melakukan pembayaran Camaba akan mendapatkan notifikasi kembali melalui WA dan email sesuai data pendaftaran terkait penawaran beasiswa dan akan disertakan link informasi beasiswa.


6.   Setelah mendapatkan NPM anda telah resmi menjadi mahasiswa Universitas Bandar Lampung dan dapat registrasi untuk menggunakan sistem ublapps.


7.     Silahkan registrasi akun pada laman ublapps.ubl.ac.id.


8.     Untuk mengajukan beasiswa mahasiswa dapat login ke halaman ublapps dan menuju menu beasiswa lalu sub menu beasiswa.


9.     Silahkan memilih jenis beasiswa, kemudian silahkan input persyaratan beasiswa, input juga prestasi yang mahasiswa miliki.


10.  Setelah mengisi calon mahasiswa beasiswa melalui seleksi berkas.


11.  Apabila seleksi berkas lolos maka akan di jadwalkan untuk melakukan wawancara beasiswa.


12.  Calon mahaiswa penerima beasiswa akan dijadwalkan wawancara beasiswa.


13.  Calon mahasiswa beasiswa melakukan wawancara Beasiswa.


14.  Calon mahasiswa beasiswa akan mendapatkan pengumuman melalui halaman ublapps.


15. Apabila mahasiswa di terima program beasiswa maka terdapat mekanisme pengambalian biaya kuliah yang sudah di bayarkan sesuai dengan perolehan dan ketentuan beasiswa, Adapun mekanisme tersebut adalah sebagai berikut : 


*    Mendapatkan Kategori Beasiswa K1, Besaran biaya yang dapat dikembalikan ialah biaya  Development Fee 


*    Jika Mengundurkan diri Pengembalian hanya dapat dilakukan jika Anda mengajukan Pengunduran diri pada masa periode (Gelombang) saat anda melakukan pendaftaran, Jika Masa Periode (Gelombang) pendaftaran sudah berganti maka tidak dapat mengajukan pengembalian biaya, biaya yang dapat dikembalikan ialah, Biaya pendukung PPK dan Biaya Development Fee.