fbpx

KemenPuPera RI Percayakan UBL Sebagai Tuan Rumah Pelatihan dan Sosialisasi Bidang Kontruksi

Kesiapan Universitas Bandar Lampung (UBL) dalam mempersiapkan calon lulusan mahasiswa-mahasiswanya untuk mengarungi dunia kerja khususnya untuk calon Insinyur-Insinyur masa depan yang tersertifikasi profesi secara nasional. Upaya ini pun dilakukan dengan serius oleh UBL, terbukti dengan ditunjuknya UBL oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengadakan sosialisasi dan pendampingan pelatihan jarak jauh bidang Kontruksi (PJJBK).

Dekan Fakultas Teknik UBL, Dr. Eng. Fritz Akhmad Nuzir, MA., mengapresiasi ditunjuknya UBL sebagai tuan rumah PJJBK dilevel Provinsi Lampung. Didalamnya ada pemberian materi,disertai  pendampingan dan uji coba langsung, kepada seluruh peserta PJJBK. “Terima kasih atas kepercayaan lanjutan KemenPUPera, kami siap mensukseskan agenda PJJBK KemenPuPera seterusnya, dengan skala dan kapasitas lebih besar,” Imbuhnya.

Rektor UBL, Dr. Ir. M. Yusuf S. Barusman, MBA., menambahkan, UBL berperan penting dan aktif dalam penyelenggaraan PJJBK. Untuk itu, dia meminta para peserta dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik. Agar efek dari kegiatan ini mampu mengubah pola pikir para mahasiswa, alumni hingga pelaku konstruksi dengan meningkatkan standar kualitas individual (SDM). “Adanya Tenaga Kerja Jasa Konstruksi bersertifikasi profesi, diharapkan para pelakunya lebih berporos kepada long life learning(pembelajaran sepanjang hayat), sehingga terfokus pada kapasitas dimiliki, dan ruang gerak seluas-luasnya. Guna merambah pada pengetahuan yang menjadikan kita berkemampuan mutakhir sesuai perkembangan Ilmu Teknologi,’’ Pungkasnya.

Pembina Madya Jasa Kontruksi KemenPUPera RI Drs. Gunawan M.Si menyebut PJJBK diadakan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, alumni dan praktisi lulusan S1 maupun D4 dibidang kontruksi. Termasuk, agar siap menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat jasa kontruksi didaerah. “Kita harapkan berbagai pihak beserta pelaku konstruksi, agar mampu bersinergis dalam mengemban tugas yang diamnahkan dalam penyelenggaraan konstruksi dan sertifikasi PJJBK ini,” Pintanya. (Rep. BMHK/Ed. Red)

Tags:

Related posts: