fbpx

UKM Medikum UBL Gelar CEKINI (Cepat Tanggap Isu Terkini) Bertajuk Omnibuslaw Inkonstitusional

Bandar Lampung ,9 Desember 2021 – Unit Kegiatan Mahasiswa Media Pengkaji Ilmu Hukum (UKM MEDIKUM) menyelenggarakan Kegiatan disikusi dari Hati ke hati dengan nama kegiatan CEKINI (Cepat Tanggap Isu Terkini) dengan tema Omnibuslaw Inkonstitusional :bagaimana mekanisme di lapangan? dibawah program kerja divisi diskusi dan keilmuwan- Haris Maulana Afif.Yang diselenggarakan di Kantin Universitas Bandar Lampung Dengan Pemateri Anggalana,.S.H.,M.H. selaku akademisi ,Wahrul Fauzi Silalahi Komisi I DPRD Bandar Lampung, H. Sulaiman Ibrahim,S.H. Selaku Ketua FSPMI Bandar Lampung ,Dr. Agus Nompitu,S.H.,M.T.P Selaku Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Lampung , dan perwakilan dari APINDO(Asosisasi Pengusaha Indonesia) Bidang Ketenaga Kejaaan Oki Dimas Saputa.Serta hadir pula Ibu Dekan Fakultas Hukum Universitas Baandar Lampung Dr.Erlina B.,S.H.,M.H. , Presiden BEM FH UBL ,Presiden FKIP UBL ,Himpunan Mahasiswa dan rekan rekan Mahasiswa.
Sebagai Pemantik Ibu Dekan menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) No. 11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat (unconstitutionally condition), yang di dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut menjelaskan proses pembentukan UU Ciptaker tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.Pemateri yang pertama dari APINDO menyampaikan bahwa APINDO sifatnya mentaanti apa yang ditetapkan pemerintah ,akan beimplikasi pada Peraturan Pemerintah(PP) no 35 tentang alih daya dan PP no 36 tentang Pengupahan.tekait dengan pengupahan telah diatur dalam PP 36 sudah ditetapkan rumus dan angkanya , rumusannya mengenai inflasi dan daya beli masyarakat pasca keputusan MK akan tejadi kekosongan hukum Inkonstitusional .serta jangan sampai pengupahan membuat rugi Pengusaha.
Pemateri yamg ke 2 adalah Wahrul Fauzi Silalahi memberikan apesiasi kepada medikum karena untuk Lampung hanya UBL yang berani bediskusi Omnibuslaw.terkait pasca putusan MK seluruh Kementrian dilarang membuat aturan baru menunggu pusat , banyak koban dari munculnya UU Omnibuslaw ya contohnya saya yang dikurung di gedung yang terhomat oleh adik adik mahasiswa ini tapi ya gapapa kita harus kawal.
Dr. Agus Nompitu,S.H.,M.T.P menyampaikan bahwa apesiasi tehadap medikum yang telah membuat diskusi pasca amar putusan.Banyak cara untuk mengaspirasi. Itu adalah Hak dan dijamin konstitusi dalam UUD 1945.Yang jadi pesoalan ada 4 pasal 34, pasal 35 ,pasal 36, pasal 37 ,tekait dengan 4 pasal ini masih tetap dibelakukan jika tidak dicabut akan menjadi inkonstitusional pemanen.
Achmad Haidar Lutfi Ketua Umum Medikum menyampaikan Memandang keputusan MK UU cipta kerja Inkonstitusional bahwa Pejuangan kita tidak sia-sia.Inkostitusional tidak perlu untuk direvisi tapi kembali ke UU lama. MK sudah dijatuhkan marwahnya. mekanisme
pembetukan UU yang tidak jelas.Saya yakin kementrian kewalahan dengan UU cipta kerja ini dan kaum intelektual buruh bingung dan melawan .Harus terus berkolaboasi kalau tidak ada kolaboasi hanya ada pelawanan. Seharusnya DPRRI berani memihak rakyat.
H. Sulaiman Ibrahim,S.H. menyampaikan bahwa ada yang memberi saya petanyaan ini Kenapa buruh ini memikirkan upah saja sedangkan banyak yang belum bekerja? Di forum ini akan saya jawab Sebenenya kami memikirkan nasib semua.Jika masih ditetapkan UU ciptaker maka KALIAN SEMUA AKAN JADI BUDAK DI NEGRI SENDIRI.contoh saya penah mengatvokasi Teller Bank Yang di PHK setelah 10 Tahun bekerja tidak ada jaminan.dan nantinya Mahasiswa setelah diwisudah menjadi pekerja kontrak.contoh lain yang paling menyakitkan adalah hubungan kerja. Perusahaan GGP yang tebilang besar kayawannya mati karena kecelakaan kerja hanya dibayar 5 juta(2014).Teguh dalam pendakian perjalanan ini sangat menyakitkan. Omnibuslaw itu pemicu kemiskinan,Jika kita tidak mempejuangkan kemiskinan maka kita akan tenggelam dalam kemiskinan.
Anggalana,.S.H.,M.H menyampaikan bahwa keputusan MK dalam rangka menjaga wibawa negara . MK punya hak atas penguji dan putusan MK tidak mungkin dibatalkan ,upaya desiminasi.dalam implementasinya di lapangan menunggu pusat.untuk dilakukan revisi.
Tejadi legistimasi sosial seberapa jauh masyarakat mau menerima kebijakan pemerintah yang bepihak pada oligarki tanpa memikirkan rakyat dibuktikan dengan pembuatan UU ciptaker yang tidak sesuai dengan pembetukan UU yang diatur pasal 22A UUD 1945 dan tidak absennya patisipasi Masyarakat yang bermakna dalam pembentukan UU.

Tags:

Related posts: