Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Bandar Lampung (UKM Mapala UBL) Waka Pullan Tuha sukses menyelenggarakan musyawarah besar (mubes) ke-XVII, ditahun 2017 ini. Ketua Dewan Pengawas UKM Mapala UBL, Rifandy Ritonga, S.H., M.H., menegaskan pelaksanaan Mubes ke XVII, yang dilangsungkan di Aula Gedung F, Kampus Drs. H. RM. Barusman, tertanggal Jumat (13-1) hingga Sabtu (15-1) lalu merupakan kegiatan rutinan setahun sekali, diakhir kepengurusan UKM Mapala UBL.“Mubes tidak hanya bentuk ritual organisasi dari kepengurusan sebelumnya, kebaru. Tapi, bertujuan, mempertanggungjawabkan program kerja telah dilaksanakan pengurus 2015/2016, sambil melaporkan inventaris sapras peraga ruangan, prestasi anggota dan organisasi hingga keuangan keorganisasian,” Tuturnya, di Gedung A Kampus Drs. H. RM. Barusman, Selasa (18/1/2017) lalu.
Kegiatan penting ini terasa istimewa, karena dihadiri tidak hanya anggota aktif pemegang hak voters, berjumlah 50 orang lebih. Tapi juga badan dewan pengawas, terdiri para alumni UKM Mapala UBL dari angkatan I, tahun 1991 hingga angkatan XV, tahun 2016. Turut hadir tamu undangan, seperti Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Dr. Bambang Hartono, SH, M.Hum, Kepala Biro Pembinaan Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni (BPKHA) Dra. Yulfriwini, MT, hingga perwakilan UKM Mapala beberapa kampus, Komunitas Pencinta Alam (Sispala) dan non-governmental organization (NGO) Pelestarian Alam se-Lampung. “Mubes ini penting, karena sebagai bahan pembelajaran, ada rasa pertanggungjawaban dari seluruh elemen Mapala UBL. Karena UKM ini dianggap bukan hanya sekedar organisasi kemahasiswaan, tapi rumah besar yang harus dirawat, dijaga, dan dilestarikan bersama,” Paparnya.
Rifandy atas nama Keluarga Besar UKM Mapala UBL, berharap efek dari terlaksananya Mubes ke-VXII, yang ditandai keterpilihan ketua definitif, periode 2016/2017, yakni Mahasiswa Teknik Mesin, Nurdin. Diharapkan Nurdin bersama kepengurusan yang tengah diproses ini, dapat melaksanaka tugas, fungsi dan tanggung jawab jabatan dengan baik.(Rep. BMHK/Ed. AX)