Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Ir. M. Yusuf Sulfarano Barusman, M.B.A., beserta jajaran menyambut kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Kampus Dra. Hj. Sri Hayati Barusman UBL pada Jum’at (29-5) lalu. Dalam kunjungannya, Ombudsman RI juga memberikan kuliah umum bagi Sivitas Akademika UBL dengan materi bertema Ombudsman RI dan Pengawasan Pelayanan Publik. Dalam sambutannya, Rektor UBL mengungkapkan bahwa sebagai Perguruan Tinggi Swasta pertama di Provinsi Lampung, pelayanan merupakan prioritas utama bagi UBL baik berupa layanan akademik maupun sarana dan prasarana. Hal ini tentunya menjadi penunjang bagi UBL untuk menciptakan lulusan yang bermutu melalui pelayanan yang berkulitas. “Pada kesempatan ini, materi mengenai Ombudsman RI dan Pengawasan Pelayanan Publik akan disampaikan langsung oleh salah satu Pimpinan Ombudsman RI, Kartini Istikomah ,S.E., M.M.,” terang Rektor UBL. Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UBL, Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H., yang juga sebagai moderator dalam kuliah umum ini mengatakan Ombudsman RI yang sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional merupakan lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara. “Selain itu, Ombudsman juga mengawasi badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008,” papar Dian. Dalam pemaparannya, Kartini Istikomah ,S.E.,M.M., memaparkan bahwa tugas Ombudsman RI diantaranya yakni sebagai penerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan public untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan substansi atas laporan dan menindaklanjutinya. “Selain itu, Ombudsman juga memiliki tugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan public, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan, membangun jaringan kerja serta melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” papar Kartini. |