fbpx

UBL dan BANI Galakkan Tupoksi Arbitrase di Lampung

Demi membangun fundamental hukum yang kokoh di Indonesia terutama di Provinsi Lampung ini, Universitas Bandar Lampung (UBL) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melakukan sosialisasi untuk memperkenalkan tugas, peran, dan fungsi (tupoksi) BANI baik dikalangan mahasiswa maupun para advokat di Provinsi Lampung.

Melalui sebuah kuliah umum bertemakan Peran Arbitrase Sebagai Cara Tepat Penyelesaian Masalah Sengketa yang berlangsung di Auditorium Gedung L, Kampus Pascasarjana Dra.Hj. Sri Hayati Barusman, pada Kamis (10-11) lalu, diikuti 300 peserta yang terdiri para mahasiswa dan dosen dari Fakultas Hukum (FH), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta Fakultas Teknik (FT) UBL dan juga menyertakan para advokat dalam naungan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) perwakilan Lampung.

Kuliah umum ini menghadirkan para pemateri, yakni Sekretaris Jendral BANI, Arbitration Center Dr. Dra. N. Kresnawenda, M.Si, M.H., FCB Arb, Wasekjen DPN Peradi Lampung H. Bambang. Hariyanto, S.H., M.H. ; dan Ketua Komite Tetap Inventarisasi Potensi Investasi Daerah dan Penyelesaian Sengketa Ir. Ahmad Rizal, M.H., MBA., FCB Arb.

Acara ini juga disuport pihak terkait seperti Sapta Consultant,Langit Sapta, Forhapel, Pemprov Lampung, Kadin Lampung, Forum CSR Lampung, Forum CSR Kemensos Lampung, Bank Lampung, Perkindo, Inkindo, LBH Sapta Veritas, hingga Radar Lampung.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr. Ir. Hery Riyanto, MT menyebut kehadiran BANI sangat penting, dalam penyelesaian berbagai sengketa di tingkat Lampung, nasional hingga internasional. Hery juga menyampaikan pesan Rektor UBL Dr. Ir. M. Yusuf. S. Barusman, MBA yang berharap dengan ada sosialisasi BANI akan terbentuk opini positif, terkait peran, ilmu pengetahuan hingga pengalaman dari pemateri, tentang tupoksi BANI baik secara materi maupun praktis.Agar dipahami, dikembangkan dan diaplikasikan kedepan,sebagai bekal dalam berkiprah ditengah publik.

Kepala Pusat Studi CSR UBL Dr. Veronica Saptarini, S.H., M.H., bertindak moderator mengungkapkan tujuan kuliah umum ini guna mensosialisasikan peran lembaga dan para arbiter dalam menyelesaikan berbagai sengketa, sifatnya perdata maupun sosial. Diakuinya, meski sudah ada sejak 1977 tapi peran BANI masih asing ditelinga publik.

Dari sisi pemateri utama kuliah umum, N. Kresnawenda menyebut peran BANI sudah lama ada, hingga level internasional. Terbukti, BANI tuan rumah konfrensi Arbitrase Asia Pasific di Bali,belum lama ini. Namun, secara dalam pendekatan penyelesaian sengketa ditangani BANI, dibagi powerbase (intimidasi/ancaman), right base(ajudikasi/murni hukum) dan interest base (kepentingan pihak bersengketa). (Rep. BMHK/Ed. AX)

 

Tags:

Related posts: