Guna mempercepat dan meningkatkan kualitas implementasi kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka (MBKM), UBL gelar Seminar Nasional MBKM dengan tema “Penguatan Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka Menuju World Class Entrepreneurial University” secara online via Zoom Meeting dan luring/offline dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di Auditorium Pasca Sarjana Universitas Bandar Lampung, Senin (27/12).
Turut diundang tiga narasumber dalam Seminar Nasional ini, antara lain Sekretaris Ditjen Diktiristek Dr. Ir. Paristiyanti Nurwadani, MP. yang diwakili oleh Didi Rustam, Rektor Universitas Bandar Lampung Prof. Dr. Ir. Yusuf S. Barusman, MBA dan Kepala LLDikti Wilayah II Prof. Yuliansyah, S. E, M. S. A., Ph. D., Akt., CA yang dimoderatori langsung oleh Koordinator Duta Kampus Merdeka Kemendikbudristek Yanuar Dwi Prasetyo, S. Pd., M. A., Ph. D dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prof. Dr. Iskandar Ali Alam, S. E., MM.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Prof. Dr. Ir. M. Yusuf S. Barusman, MBA dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa Universitas Bandar Lampung akan mengoptimalkan penerapan MBKM sehingga mahasiswa mampu menghadapi berbagai macam perubahan dan dinamika kehidupan kedepannya.
Ia berpesan kepada mahasiswa untuk dapat mengubah mindsetnya
“Masuk ke Universitas bukan karena pengen bekerja. Namun untuk menjadi agen perubahan dan membawa kecerdasan yang berdampak bagi masyarakat.” katanya saat diwawancarai.
Menanggapi pertanyaan peserta seminar mengenai penguatan program MBKM terhadap perguruan tinggi yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek, Didi Rustam menyatakan bahwa program ini diperuntukkan dan dikhususkan untuk seluruh mahasiswa Indonesia
“Usaha yang dilakukan oleh kementerian ini agar mahasiswa mendapatkan kompetensi yang diinginkan dan mendapatkan kesempatan belajar baik diluar prodi ataupun perguruan tinggi.”
Koordinator Duta Kampus Merdeka Kemendikbudristek Yanuar Dwi Prasetyo, S. Pd., M. A., Ph. D berharap dengan diadakannya Seminar Nasional ini dosen maupum mahasiswa dapat memiliki persepsi yang sama mengenai implementasi MBKM di UBL sehingga UBL dapat menjadi model bagi perguruan tinggi lain secara nasional.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan MBKM ini dilakukan untuk memfasilitasi mahasiswa dan memberikan hak untuk merdeka belajar, mahasiswa yang mengikuti program MBKM mendapatkan bantuan UKT sebesar 2,4 juta, bantuan biaya hidup, pengakuan SKS berdasarkan SK Kementerian No. 74/P/2020 yang kegiatannya akan dikonversi menjadi 20 SKS.
Kegiatan ini berlangsung lancar dengan antusiasme serta rasa ingin tahu baik dari kalangan mahasiswa maupun dosen yang begitu tinggi mengenai MBKM.