Sebagai wujud perlindungan terhadap segala hak intelektual dikalangan sivitas akademika maupun masyarakat di Lampung, Universitas Bandar Lampung (UBL) mengelola Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sejak tahun 2011.
Ketua LPPM UBL, Ir. Lilies Widojoko, M.T.., menyebut keberadaan HKI sangat penting dalam pengembangan intelektual di kalangan kampus maupun masyarakat luas.
Berkaca akan hal itu, khusus untuk lingkup kampus, hingga kini kegiatan Sentra HKI UBL fokus pada penciptaan kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual melalui sosialisasi pemahaman pentingnya perlindungan produk-produk Intelektual sivitas akademika seperti skripsi, tesis, penelitian-penelitian yang telah dilakukan dan produk intelektual lain untuk menghindari terjadinya plagiat terhadap buah karya intelektual.
“Guna menunjang itu, kami selalu melakukan verifikasi keberhasilan Sentra HKI UBL secara teratur dan profesional, sejak 4 tahun lalu dalam bentuk evaluasi program kerja (progja) dan hasil (transparansi)nya dapat diketahui sivitas Akademika UBL,” ucapnya.
Eksistensi Sentra HKI UBL ini didirikan secara mandiri UBL sejak 14 Oktober 2010. Diciptakannya badan ini bercermin pada aspirasi para sivitas akademika UBL kala itu yang mengharapkan adanya keberadaan penting dalam upaya peningkatan penelitian dan pengembangan program studi di lingkungan universitas yang aksesnya dirasakan publik.
“Badan ini didirikan guna perlindungan hak paten yang menjadi harapan bagi para peneliti di lingkungan tiap Fakultas UBL, dengan adanya sentra HKI tentu memberikan semangat penelitian bagi peneliti teknik untuk menciptakan karya-karya baru dalam bidang teknologi.” tutur pria yang juga dosen Fakultas Teknik UBL ini.
Sedangkan, ketua Sentra HKI UBL Dr. M. Achmad Subing, M.Si., menyebut badan naungannya itu sebagai salah satu Sentra HKI terbaik dari 34 Sentra HKI yang ada di Universitas Swasta se-Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Sentra HKI UBL sejak 2011 telah mendaftarkan sebanyak 4 produk intelektual lebih dan sebanyak 70% lebih dari progja Sentra HKI UBL telah terlaksana.
“Sentra HKI UBL juga telah menjalin kerjasama dengan Bappeda Provinsi Lampung dan beberapa pihak terkait yang telah meminta Sentra HKI UBL sebagai trandsetter, penjurian hingga perlindungan potensi-potensi HKI sehingga dapat kita sarankan untuk dipatenkan melalui Sentra HKI UBL,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya di kampus Drs. H. RM Barusman UBL, Selasa (15-12-2015).
Subing melanjutkan, tak hanya mahasiswa tapi publik juga dapat melindungi produk-produk intelektualnya melalui Sentra HKI UBL yang juga dibutuhkan oleh UBL tidak hanya sebagai pusat informasi dan pendaftaran HKI, tetapi juga sebagai perlindungan hukum, alih teknologi secara sah dimata hukum, dan pemasaran karya-karya intelektual hasil kegiatan penelitian dan pengembangan, baik di lingkup UBL, Provinsi Lampung, hingga seluruh Indonesia.
Pria yang juga Dosen Program Studi Ekonomi Manajemen UBL menjelaskan, melalui Sentra HKI, UBL juga mampu memberi nilai tambah secara signifikan dan melekatkan konsepsi kekayaan terhadap karya-karya intelektual. Termasuk perlindungan hak intelektual yang sah di mata hukum, mampu dikomersialisasikan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan manusia atau penemu (inventor) yang bersangkutan
“Karya-karya intelektual ada alih teknologi yang sah di mata hukum disertai pemasaran yang memberikan nilai tambah secara signifikan, dan pelekatan konsepsi kekayaan terhadap karya-karya intelektual. Langkah memperkuat kesadaran masyarakat pentingnya HKI dalam mematenkan berbagai produk di Indonesia sudah dilakukan Sentra HKI UBL bersama Sentra HKI Universitas lain seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Karena itu pula, UBL menjadi satu-satunya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Lampung yang ditunjuk Kemenristek RI yang menyelenggarakan hak paten dan kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di wilayah Sai Bumi Ruwa Jurai.
Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual dan hak paten terletak pada merk dagang serta pada berbagai bidang, mulai dari ilmu pengetahuan alam, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi atau yang bisa dipatenkan itu diantaranya, buku, program komputer, pampfet, ceramah, lagu, drama, arsitektur, peta, seni batik, fotografi hingga tafsri.
“Kami satu-satunya di Lampung yang mendapat izin Menristek membantu masyarakat dalam mengurus hak paten dan kepemilikan HKI. Ini langkah penting untuk meningkatkan pemahaman peneliti terhadap pentingnya HKI dan mendorong tumbuhnya industri nasional berbasis HKI,’’ pungkas Lilies.