Universitas Bandar Lampung (UBL) melalui Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menyelenggarakan Evaluasi Program Kerja (progja) Sentra HKI tahun 2011 pada Jum’at (23/11), kemarin. Dalam Evaluasi ini, dijelaskan bahwa pada tahun 2011 tersebut kegiatan Sentra HKI UBL fokus pada penciptaan kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual melalui sosialisasi untuk memberikan pemahaman akan pentingnya melindungi produk-produk Intelektual civitas akademika seperti skripsi, tesis, penelitian-penelitian yang telah dilakukan dan produk intelektual lainnya untuk menghindari terjadinya plagiat terhadap buah karya intelektual tersebut. Demikian ungkap Rektor UBL, Ir. M. Yusuf Sulfarano Barusman, MBA dalam evaluasi progja Sentra HKI UBL yang dihadiri oleh Sivitas Akademika UBL.
“Sentra HKI UBL yang didirikan secara mandiri oleh Universitas Bandar Lampung pada 14 Oktober 2010 lalu tentu sangat diharapkan oleh civitas akademika dan keberadaannya sangat penting dalam upaya peningkatan penelitian dan pengembangan program studi di lingkungan universitas, sebagai contoh: perlindungan hak paten tentu menjadi harapan bagi para peneliti di lingkungan Fakultas Teknik UBL, dengan adanya sentra HKI di lingkungan UBL tentu memberikan spirit penelitian bagi peneliti teknik untuk menciptakan karya-karya baru dalam bidang teknologi.” tutur Rektor UBL.
Dr. Alex Tribuana Sutanto, ST., MM., Manager Sentra HKI UBL, menambahkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Sentra HKI UBL dinyatakan sebagai salah satu Sentra HKI terbaik dari 34 Sentra HKI yang ada di Universitas Swasta se-Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Sentra HKI UBL selama tahun 2011 ini telah mendaftarkan sebanyak 4 produk intelektual dan sebanyak 70% dari progja Sentra HKI UBL telah terlaksana.
“Sentra HKI UBL juga telah menjalin kerjasama dengan Bapeda Provinsi Lampung dan beberapa waktu lalu Bapeda Provinsi telah meminta Sentra HKI UBL sebagai juri dalam Lomba Hari Teknologi Nasional serta dari hasil penjurian tersebut terdapat banyak potensi-potensi HKI sehingga dapat kita sarankan untuk dipatenkan melalui Sentra HKI UBL.” terang Alex.
Alex melanjutkan bahwa, masyarakat dapat melindungi produk-produk intelektualnya melalui Sentra HKI UBL yang juga dibutuhkan oleh UBL tidak hanya sebagai pusat informasi dan pendaftaran HKI, tetapi juga sebagai perlindungan hukum, alih teknologi secara sah dimata hukum, dan pemasaran karya-karya intelektual hasil kegiatan penelitian dan pengembangan, baik di lingkungan Universitas Bandar Lampung maupun di Provinsi Lampung, bahkan seluruh Indonesia.
Alex yang juga sebagai Ketua Program Studi Ekonomi Manajemen UBL menjelaskan, melalui Sentra HKI ini, UBL juga mampu memberi nilai tambah secara signifikan dan melekatkan konsepsi kekayaan terhadap karya-karya intelektual, yang artinya karya-karya intelektual tersebut memiliki perlindungan yang sah di mata hukum, mampu dikomersialisasikan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan manusia atau penemu (inventor) yang bersangkutan. Perlindungan hukum, alih teknologi secara sah di mata hukum, pemasaran karya-karya intelektual, memberikan nilai tambah secara signifikan, dan pelekatan konsepsi kekayaan terhadap karya-karya intelektual.
Untuk diketahui, Sentra HKI UBL pada (13/11) lalu bersama Universitas lain seluruh Indonesia mengikuti sosialisasi HKI di Bandung. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bagaimana cara untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya HKI dalam mematenkan teknologi di Indonesia pada umumnya.