fbpx

Seminar Daerah BEM Ajak Mahasiswa FH UBL Kawal Implementasi Perda No.10/2011 Kota Bandar Lampung

Masih rendahnya kepedulian mahasiswa terhadap rencana dan dampak penataan tata ruang Kota Bandar Lampung, membuat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL) diharapkan mampu mengawal implementasi Penetapan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung (Perda Pemkot) Nomor 10/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2030.

Hal itu ditegaskan dalam kegiatan Seminar Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UBL, Selasa (24/11-2015). Ketua Pelaksana, Hendrik Kurniawan menyebut seminar itu diselenggarakan untuk membentuk pribadi mahasiswa yang peduli terhadap dampak penataan RTRW Kota Bandar Lampung dan salah satu cara menambah wawasan positif bagi para mahasiswa FH UBL.

“Peran mahasiswa FH UBL sebagai agen perubahan harus mampu memperjuangkan tiap aspirasi dan aktualisasi fenomena di masyarakat. Pengadaan seminar termasuk proyeksi BEM (FH UBL) berserta jajaran dan para mahasiswanya yang konsisten membantu dan mengkritisi tiap dampak permasalahan dari implementasi langsung Perda itu di ranah publik dalam bentuk kegiatan positif,” ucapnya di Aula Gedung F Kampus Drs. H. RM Barusman UBL.

Acara berlangsung meriah karena diikuti 200 peserta, terdiri dari mahasiswa yang mengambil konsentrasi Hukum Pidana, Perdata dan Tata Negara angkatan 2012-2015, serta dekanat dan dewan dosen FH UBL. Hadir pula para tamu undangan perwakilan mahasiswa asal Perguruan Tinggi se- Provinsi Lampung.

Dalam seminar ini, UBL menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Sekretaris Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandar Lampung, Dirmansyah, S.T, M.T ; Ketua Divisi Pendidikan dan Sosialisasi Masyarakat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Heri Maryanto, S.E dan Kepala Program Studi (Prodi) Tata Negara Islam, Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung, Dr. Erlina Pane, S.H, M.H.

Tak jauh beda, Presiden BEM FH UBL, Mey Kurniawan menyebut peran sebagai insan intelektual dan fungsi mahasiswa sebagai agen kontrol maupun perwakilan masyarakat yang kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang merugikan kepentingan publik.

“Untuk itu, mahasiswa harus kritis terhadap perda pemkot tentang penataan tata ruang dimana dari isi dan implementasinya, dewasa ini mulai tidak teratur. Salah satunya yakni malposisi administrasi Jalan Zainal Abidin Pagaralam yang diperuntukan kawasan pendidikan tetapi implementasinya dibanjiri tempat hiburan, perbelanjaan dan bidang usaha (bisnis),” ujarnya.

Adanya penyalahgunaan Perda Nomor 10/2010 ini membuat mahasiswa FH UBL sebagai perwakilan masyarakat tidak hanya fokus terhadap akademik, tapi juga mengawal perwujudan aspirasi masyarakat yang terrtuang dalam rangkaian kebijaksanaan pembangunan, pedoman pelaksanaan pemanfaatan ruang dan mewujudkan keseimbangan pembangunan wilayah kota.

“Kita (mahasiswa FH UBL) harus hadir mewujudkan peran masyarakat dengan berpartisipasi maupun advokasi dalam penyusunan, pemanfataan, dan pengendalian rencana tata ruang kota. Langkah tersebut dimulai dengan menciptakan kesadaran di tingkat senior dan juga mahasiswa baru (maba, 2015) sebagai panita seminar sekaligus proses kaderisasi generasi yang peduli kepentingan publik,” terangnya.

Sedangkan, Wakil Rektor UBL Bidang Akademik, Dr. Ir. Hery Riyanto, M.T., mengingatkan peran sivitas akademika FH UBL tak hanya dikalangan mahasiswa tetapi juga ditingkat dosen dengan aktif terjun dalam mengkritisi tiap isi dan implementasi kebijakan Perda No.10/2011.

“Kami (rektorat UBL) mengajak mahasiswa dan dosen (FH UBL) membahas dan membedah tata ruang, pelanggaran administrasi pembangunan wilayah yang tidak sesuai dengan fungsi, pelayanan, pengintegrasian, pemanfataan hingga kegiatan skala tata ruang kota sesuai peraturan yang berlaku (Perda No.10/2011),” katanya.

Diakui pria yang juga Dekan Fakultas Teknik (FT UBL) ini, bila bercermin kondisi Kota Bandar Lampung, tata ruang kota terdiri dari zonasi pusat dan zonasi penunjang atau pembangkitan. Namun, dalam kondisi implementasi pembangunannya masih terdapat banyak kekurangan.

”Dari aspek hukum, Perda no.10/2011 harus ada manfaat isi dan implementasi tata ruang kota terhadap kehidupan di masyarakat. Jika terdapat berbagai kekurangan bisa diperbaiki dengan mengoptimalisasi peran dan masukan insan akademika FH UBL dalam penyusunan revisi Perda melalui naskah akademik sebelum disahkan Pemerintah Kota,” himbaunya.

Melalui Seminar Daerah, Dekan FH UBL, Dr. Bambang Hartono, S.H, M.H mengharapkan para mahasiswa harus menambah wawasan sebagai pencerahan terhadap berbagai isi peraturan dan undang-undang yang masih agak awam diketahui publik. “Meski kurang sosialisasi, tapi ada inisiatif mahasiswa memperdalami Perda no.11/2011 dengan mengembangkan diri secara ilmiah dan akademik agar tahu arah kebijakan ini,”imbuhnya

Itu dilakukan agar para mahasiswa tak hanya mengetahui implementasi aturan dan arah kebijakan Pemkot Bandar Lampung. Tapi juga memiliki bentuk tanggungjawab mahasiswa diramah pengabdian masyarakat langsung berperan ditengah-tengah publik.

“Kami juga punya Pusat Kajian Studi Konstitusi (PKSK) dan Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) ditiap Prodi. Dari dua badan ini, mahasiswa aktif mengkritisasi, mengontrol, mentransparansi dan memberi bantuan hukum (advokasi) terhadap kebijakan pemerintah yang salah,” tukas pria yang juga menjabat Kepala BKBH UBL ini.

 

Tags:

Related posts: