Pusat Studi Konstitusi dan Perundang Undang-Undangan Universitas Bandar Lampung (PSKP-UBL) bersama dengan Lembaga Studi Advokasi Kebijakan (L-SAKA) mengadakan,“Focus Group Discussion” (FGD) tentang regulasi pegelolaan pertambangan di Provinsi Lampung.
FGD bertema “Mengurai Benang Kusut Pertambangan di Provinsi Lampung” ini dilaksanakan di Gedung F Kampus Drs. RM. Barusman (7/4) lalu. FGD dibuka sambutan Dekan Fakultas Hukum UBL Dr.Erlina B, S.H.,M.H. dihadiri para tamu dari BAPPEDA Provinsi Lampung, Organisasi Kepemudaan (OKP) diantaranya GMKI, LMND, HMI, dan Perwakilan BEM Perguruan Tinggi di Bandar Lampung.
FGD turut menghadirkan para panelis Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Lampung Asrul Tristianto, S.T; Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung Hendrawan; Direktur L-SAKA Mursyid Arifin, S.M.,; Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Cik Ali Ayub, dan Direktur PSKP-UBL Rifandy Ritonga, S.H.,M.H.
Dekan Erlina mengapresiasi diadakan FGD, sebagai bentuk penyikapan berbagai pihak, tentang masih banyak tidak beresnya masalah diranah pertambangan Lampung. “Betul-betul, ada sesuatu dari isi pesan FGD ini, terkait semrawutnya (sistem) yang ada sekarang. Untuk itu, kita harus menemukan solusi terbaik, melalui sumbangsih (pikiran) untuk negara ini,” Harapnya.
Moderator sekaligus ketua pelaksana Anggalana, S.H.,M.H., menegaskan diadakan FGD ini merupakan peran perguraun tinggi dalam menemukan titik temu dalam menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terkhusus Provinsi Lampung.
“Dampak terlaksananya acara ini, kita semua dapat berupaya (memberikan) sumbangsih nyata, dengan peran aktif di daerah, yang selama ini menjadi ruang gerak terjadinya kerusasakan lingkungan, konflik social, yang berujung pada pertikaian masyarakat dengan pemodal usaha pertambangan di provinsi lampung,” Ujarnpria yang juga Sekertaris PSKP-UBL. (Rep. BMHK/Ed. Red)