fbpx

PPS MH UBL Dan DPC Peradi Bandar Lampung Berhasil Gelar UPA 2016

Warta UBL – Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Bandar Lampung (PPS MM UBL) bersama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Bandar Lampung berhasil menggelar ujian profesi advokat (UPA) 2016 dengan keikutsertaan 132 peserta di gedung M Pascasarjana, kampus Dra.Hj. Sri Hayati Barusman UBL, Sabtu, 21/5/2016 lalu.

Ketua Program Studi Magister Hukum (Kaprodi MH) UBL Dr. Lintje Anna Marpaung, SH., MH berujar atas nama UBL, merasa terhormat atas penunjukan prodi dan kampusnya sebagai tempat pagelaran UPA diantara beberapa tempat seluruh Indonesia. Sebelumnya UPA gelombang II tahun 2015, untuk wilayah Lampung juga digelar ditempat yang sama.

Dosen Hukum Tata Negara UBL ini juga menyinggung kalau soal target peserta, PPS MH UBL bersama PERADI tidak pernah membuat target, artinya bahwa setiap ujian yang dilaksanakan dijalankan hanya berdasarkan kalender akademik, bukan banyak-sedikitnya keikutsertaan peserta.

“Kami (UBL) bersama pihak panitia tidak menargetkan jumlah peserta berpartisipasi. Namun, target awal kami bersama panitia hanya standar minimal 50 orang peserta bisa ikut ujian baik di Bandar Lampung, Lampung maupun wilayah (provinsi) sekitar tidak jauh dari kota penyelenggara. Puji Tuhan, tidak ada halangan yang menggagalkan ujian. Hasilnya bisa dua kali lipat dari target awal,” katanya.

Terkait tujuan utama diadakan ujian (UPA) yang sudah dilaksanakan UBL selama tiga gelombang ini. Lintje membeberkan alasannya,guna meningkatkan profesionalisme advokat di Indonesia, khususnya di Lampung melalui kampus UBL. “Sehingga bisa membela masyarakat di pengadilan,” ujarnya disela kegiatan di gedung M, kampus Dra.Hj. Sri Hayati Barusman UBL, Sabtu, 21/5/2016 lalu.

Sebagai informasi,UBL salah satu tempat UPA di Bandar Lampung yang ditunjuk DPP PERADI diantara 27 kota tempat penyelenggara UPA gelombang 11,12 dan 13. Jumlah ini lebih banyak dari penyelenggaraan UPA gelombang 11 pada September 2014 lalu di 22 kota. Untuk gelombang 12 ditambah kota-kota baru yang ditunjuk menjadi tempat penyelenggaraan UPA 2015 yakni Bengkulu, Cirebon, Malang, Jayapura, dan Purwokerto.

Terkait materi diperujiankan, Mantan Wakil Rektor II Bidang Administasi UBL itu menjelaskan materinya meliputi peran, fungsi & perkembangan organisasi advokat, kode etik advokat, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara perdata agama, dan hukum acara peradilan tata usaha negara. Khusus untuk esai, materinya adalah hukum acara perdata atau alternatif penyelesaian sengketa.

Sementara dari sisi pelaksana tugas, Ketua DPC Peradi Bandar Lampung M. Ridho menilai Pelaksanaan UPA yang bekerja sama dengan Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi itu berhasil diikuti 132 peserta dari seluruh kabupaten dan kota di Lampung.

M. Ridho juga bersyukur UPA 2016 di Lampung ini yang merupakan ke-14 kali yang digelar DPP Peradi dihadiri oleh ketua serta perwakilan pengurus DPN Peradi. “Para peserta banyak didominasi lulusan pascasarjana Hukum, termasuk yang terbanyak dimagister hukum UBL,” terangnya.

Sementara, Panitia UPA dari DPN Peradi Nurcholis Cahyasa menjelaskan, selain di Lampung, UPA juga digelar secara serentak pada waktu bersamaan di 28 kota se-Indonesia dan diikuti 4.764 peserta.

“Banyaknya jumlah peserta menunjukkan besarnya niat sarjana hukum untuk menggeluti profesi advokat, serta merupakan kepercayaan kepada Peradi yang dipimpin oleh rekan Fauzi Yusuf Hasibuan sebagai ketua umum DPN Peradi,” ujar Ridho.

Nurcholis melanjutkan, Peradi terus meningkatkan kualitas pelaksanaan UPA, dan menerapkan manajemen yang dapat menghindari terjadinya penyimpangan dalam menentukan kelulusan peserta ujian. Ia juga menerangkan UPA dilaksanakan berdasarkan perintah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai syarat menjadi seorang advokat.

“Hal ini biasa kami sebut dengan zero KKN (korupsi, kolusi dan nipotisme). Lulus UPA adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat oleh Peradi dan diambil sumpah oleh ketua Pengadilan Tinggi. Selanjutnya, peserta yang lulus diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan UU Advokat untuk dilakukan pengangkatan dan sumpah sebagai advokat,” tukasnya. (Rilis BMHK UBL/ Insan Ares)

Tags:

Related posts: