fbpx

OMAN UBL Laksanakan Mubes Untuk Teruskan Estafet Kepemimpinan

[UBL] : Bandar Lampung , – Organisasi Mahasiswa Anti Narkoba(OMAN) Universitas Bandar Lampung (UBL) telah melaksanakan Musyawarah Besar(Mubes) yang dilaksanakan digedung kampung UBL. Kamis, (31/3/2022).

Mubes tersebut dilakukan untuk meneruskan estafet kepemimpinan dengan menentukan kembali calon Ketua Umum OMAN UBL. Dan kegiatan tersebut juga merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap AD/ART yang telah disepakati pada Mubes OMAN UBL sebelumnya.

“Kegiatan Mubes ini adalah bagian dari pada pembelajaran di sebuah organisasi. Yang mana mahasiswa wajib mengetahui dan harus melakukannya guna berlangsungnya Demokrasi di organisasi” kata Ketua Umum Demisioner, Catur Agus Susanto.

Sudah terhitung 1 tahun lamanya masa jabatan ketua OMAN UBL sejak dirinya dilantik dan resmi menjadi Ketua Umun OMAN UBL. Sehingga harus dilakukannya kembali Mubes untuk meneruskan estafet kepemimpinan OMAN UBL tersebut.

Pada Mubes tersebut terdapat 2 calon Ketua Umum OMAN UBL. Yang mana calon pertama dengan nomer urut 1. Frengki Sanjaya dan calon yang kedua dengan nomer urut 2. Vinka Renata.

FOTO: Frengki Sanjaya sebagai Ketua Umum terpilih masa periode 2022-2023.

Dan diketahui dari hasil Mubes OMAN UBL yang dilaksanakan pada hari Rabu, 30 maret 2022 kemarin, menghasilkan atas nama Frengki Sanjaya sebagai Ketua Umum terpilih masa periode 2022-2023.

“Selamat kepada Ketua Umum terpilih, mudah-mudahan bisa mengemban amanahnya dengan sebaik-baik dan sebagai mana mestinya” ucap Kepala Pusat Studi Kajian Narkoba, sekaligus Pembina Organisasi Mahasiswa Anti Narkoba Universitas Bandar Lampung, Zainab Ompu, S.H,.M.H

“Dan untuk kedepannya pada kepengurusan periode 2022-2023, semoga pemimpin terpilih bisa membawa perubahan untuk OMAN lebih baik lagi, baik dilingkungan kampus maupun diluar lingkungan kampus. Sehingga bisa menjadi organisasi yang berkualitas dan jadi contoh bagi organisasi lainnya” harapan dari Pembina OMAN.

FOTO: usai mubes OMAN

 

(PRS)

Tags:

Related posts: