fbpx

Menristek Tunjuk UBL Menjadi Centra HKI dan Hak Paten di Lampung

Universitas Bandar Lampung (UBL) menjadi satu-satunya  perguruan tinggi swasta di Lampung yang ditunjuk oleh Menristek RI untuk menyelenggarakan hak paten dan kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk wilayah Lampung. Menurut Ir. Lilies Widjoko, MT sebagai Penanggung Jawab Centra HKI UBL, untuk penyelenggaraan hak paten dan kepemilikan HKI ini pihaknya (UBL) mendapat bantuan hampir 100 juta rupiah. ‘’Kami menjadi satu-satunya perguruan tinggi swasta di Lampung yang mendapat izin oleh Menristek untuk membantu masyarakat dalam mengurus hak paten dan kepemilikan HK. Ini menjadi langkah penting bagi kami untuk meningkatkan pemahaman peneliti terhadap pentingnya HKI dan mendorong tumbuhnya industri nasional berbasis HKI,’’ ungkap Lilies.

Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual dan hak peten, diungkapan Liles tidak semata terletak pada merk dagang tetapi pada berbagai bidang, mulai dari ilmu pengetahuan alam, seni dan sastra. ‘’ Ciptaan yang dilindungi atau yang bisa dipatenkan itu diantaranya, buku, program komputer, pampfet, ceramah, lagu, drama, arsitektur, peta, seni batik, foto grafi hingga tafsri, ‘’ papar Lilies.

Menurut Lilies, tidak terlalu sulit untuk masyarakat atau siapapun yang ingin mendapatkan hak paten atau kepemilikan HKI. Mereka hanya diminta untuk mengisi formulir pendaftaran ciptaan,  melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau pospor. Meski demikian ditambahkan Lilies, untuk menguji hak paten ini, pihaknya akan melakukan penelusuran atau pengujian pada produk tersebut, apakah sudah ada pemiliknya atau belum. Jadi, hak paten atau kepemilikan HKI yang akan diberikan, hanya akan ada 1 (satu) orang yang memiliki.

Pemberian hak paten dan kepemilikan HKI ini penting galakkan, mengingat masyarakat Indonesia kerap mengabaikan hak cipta mereka dan membiarkan ciptaan mereka ditiru oleh orang lain. ‘’ Kita harus belajar dari pengalaman yang sudah ada seperti pematenan alat musik angklung dan tempe yang asli buatan Indonesia, dimana hak patennya telah diambil negara tetangga, akibat kita lambat mengurus hak paten tersebut,’’ jelas Lilies.

Ditambahkan Lilies, tujuan centra HKI ini adalah meningkatkan perolehan hak paten dan kepemilikan HKI produk teknologi dan produk kreatif, meningkatkan minat peneliti untuk melakukan penelitian dan pengembangan yang berpotensi HKI.(Vra)

Tags:

Related posts: