fbpx

Magister Hukum UBL Mengikuti Fieldtrip

Sebanyak 141 mahasiswa Program Pascasarjana Magister Hukum UBL mengikuti kegiatan fieldtrip dengan mengunjungi beberapa tempat seperti Mahkamah Konstitusi, KPK,HKI dan PPATK. Kegiatan ini merupakan bagian kegiatan pembelajaran mahasiswa dalam rangka pengembangan wawasan akademik dan keahlian hukum (legal skill development). ‘’Kegiatan proses pembelajaran dalam bentukfieldtrip mahasiswa program Studi Magister Hukum UBL ini dilkasanakan dengan metode kunjungan lapangan dan direncakan meggunjungi institusi pemerintah, swasta, lembaga penegak hukum maupun institusi lainnya di Jakarta,’’ ungkap Dr. Erina Pane, SH, MH sebagai pendamping fieltrip.

Kegiatan fieldtrip mahasiswa pascasarjana Magister Hukum ini menjadi 2 gelombang yakni mahasiswa MH angkatan ke 14 melakukan fieldtrip dengan mengunjungi beberapa tempat yakni  HKI, BPNH dan PPATK sedangkan mahasiswa MH angkatan ke 13 mengunjungi MK, KPK Dirjenpas Kemunkumham HAM dan Didjen HPU Kemenlu RI.

Pemilihan lokasi fieldtrip pada institusi penegak hukum dan institusi lainnya  sangat penting dalam rangka menambah pengetahuan dan ketrampilan mahasiswa di bidang hukum dalam kegiatan penegak hukum dan penyelengaraan pelayanan, yang telah berkembang pesat, berkaitan daengan perkembangan regulasi dan perkembangan aspek hukum yang perlu menjadi pengetahuan bagi mahasiswa Program Studi Magister Hukum.

Proses pembelajaran dalam rangka kegiatan fieldtrip ini diarahkan pada peningkatan pengetahuan dan kemampuan mahasiswa bidang hukum dalam dunia kerja, sehingga para mahasiswa mampu mengidentifikasi dan menganalisis masalah-masalah hukm baru dalam praktik di dunia kerja yang berbasis pada penerapan hukum yang berkembang. ‘’Pengembangan pengetahuan dan keahlian hukum para mahasiswa dalam rangka fieldtrip ini diharapkan mampu memberikan bekal kemampuan akademik dan praktis yang dapat dipertanggungjawabkan dari aspek pengembangan asas-asas hukum, dokrtin hukum, jurisprundensi serta aspek manajem penegakan hukum yang  baik,’’ jelas Erina.

Sementara itu Deni Kurniawan, mahasiswa Magister Hukum UBL menyatakan bahwa kunjungan yang dilakukan kebeberapa lokasi bisa menambah pengetahuannya dalam bidang hukum terutama kegiatan penegakan hukum dan perkembangan regulasi yang berkembang pesat di Indonesia.’’ Ini akan menjadi bekal kami dalam menambah pengetahuan di ranah hukum dan institusi lainnya. Banyak hal yang kami peroleh dari kunjungan fieltrip ini terutama bekal kemampuan akademik dan praktis,’’ tandasnya.

 

Fieldtrip Bukan Sekedar Kunjungan Biasa

Kegiatan fieldtrip adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya dan wajib diikuti oleh mahasiswa pascasarjana UBL. Kegiatan fieltrip ini diharapkan bisa menjadi tumpuan para mahasiswa dalam mengikuti perkembangan yang ada dan mampu mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, setelah mereka melakukan kunjungan ini.

Fieldtrip ini pertama kali dilakanakan tahun 1998 silam atau bersamaan berdirinya program pascasarjana yang dicetuskan oleh Yusuf Sulfarano Barusman, MBA yang dulu menjabat sebagai Direktur Pascasarjana dan kini menjabat sebagai rektor UBL.  Kunjungan fieldtrip MH pertama kali dilakukan dengan mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Kegiatan fieldtrip ini bukanlah kegiatan ‘jalan-jalan belaka’ keluar kota yang identik dengan belanja atau cuci mata saja. Akan tetapi kegiatan fieldtrip ini sengaja dirancang untuk menambah pengetahuan/wawasan mahasiswa pascasarjana dalam kegiatan institusi/lembaga pemerintah yang memiliki andil besar dalam pengambilan keputusan. Mahasisa tidak saja mengetahui kinerja instansi pemerintah melalui media massa tetapi dengan fieldtrip ini mahasiswa bisa melihat langsung kegiatan yang terjadi di instansi/lembaga pemerintah, kerena mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk melakukan tanya jawab dan diskusi kepada pihak terkait.

Sementara itu Direktur Pelaksana Program Pascasarjana UBL  Dr. Agus Wahyudi, MS mengatakan kegiatan fieldtrip ini memiliki beberapa tujuan diantaranya untuk pengenalan mahasiswa UBL pada perkembangan hukum dan penegakan hukum di dunia kerja, sekaligus berinteraksi secara akademik dan praktik penegakan hukum dan penerapan hukum yang baru. ‘’ Dengan fieldtrip mahasiswa bisa mengembangakan pengetahuan dan ketrampilan hukum (legal skill development), dan mahasiswa mampu mengidentifikasi aspek hukum baru, persoalan hukum, dan regulasi dalam rangka merespon perkembangan hukum dan ekonomi dalam rangka mendukung program pembangunan nasional,’’ ujar Agus. (vra)

Tags:

Related posts: