fbpx

Kopertis II Pastikan UBL Penuhi 8 Prasyarat PT Berkualitas

Menjelang masa perkuliahan Semester Ganjil 2016/2017 pada bulan September mendatang, berbagai langkah penjaringan calon mahasiswa baru sudah dimulai Perguruan Tinggi (PT) se-Indonesia, termasuk Universitas Bandar Lampung (UBL).

Untuk itu, Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah II Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel), Prof. Dr. Diah Natalisa, M.B.A., mengingatkan masyarakat lebih selektif dalam memilih Perguruan Tinggi. Dan dengan sikap objektif, Diah memastikan UBL telah memenuhi 8 prasayarat penentu opsi sebagai perguruan tinggi berkualitas penunjang terbentuknya Sumber Daya Manusia (SDM) berkelas.

Hal itu disampaikannya disela kunjungan kerja bersama UBL di Kantor Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura), Rabu (13/1/2016) lalu. Diah menyebut, 8 prasyarat penentu tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya terkait Kompetensi Perguruan Tinggi.

“Kedelapan prasyarat (memilih PT berkualitas) termuat dalam Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (6), Pasal 26 ayat (8), Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (7), dan Pasal 68 (UU Nomor 12 Tahun 2014). Hal itu juga diperkuat dalam aturan (aplikasi) tambahan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi terutama memenuhi unsur Otonomi Perguruan Tinggi; Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi; Tata kelola Perguruan Tinggi; hingga Akuntabilitas publik-nya,” terangnya.

Terkait 8 prasyarat klasifikasi perguruan tinggi berkualitas perpoin-nya, Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan ini membeberkan bahwa UBL telah memiliki izin operasional dan terdaftar di Kopertis wilayah setempat. Selain itu, UBL memiliki status akreditasi yang disahkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Kemenristekdikti sebagai kontrol mutu, kualitas lulusan, ijazah, maupun kompetensi institusi.

“Selanjutnya, terkait izin operasional, kampus‘solution for present and future’ ini memiliki akta pembangunan kampus yang terdaftar di Kopertis Wilayah II dan disahkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti),” papar Diah.

“Kita prioritaskan izin operasional sebagai faktor utama terbentuknya kampus. Karenanya, UBL telah memperoleh pengakuan legalitas sehingga ijazah dan lulusan perguruan tinggi ini diakui oleh negara maupun dunia kerja,” terangnya.

Selain itu, peran UBL dan yayasannya (Yayasan Administrasi Lampung) terus membina dan mendukung kegiatan perkuliahan. Termasuk pemenuhan SDM pengajarnya. Dosen sebagai salah satu standar acuan penjaminan kualitas pendidikan (tinggi) berjalan baik. Keunggulan UBL lainnya juga terletak dari terpenuhinya rasio dosen tetap yayasan dengan jumlah mahasiswa per masing-masing program studi.

“Tak kalah penting, selama 44 tahun berkiprah di dunia pendidikan, kondisi akademik dan manajerial di internal UBL selalu kondusif serta pembelajaran dan operasional UBL tidak pernah terganggu,” katanya.

Hingga Kopertis Wilayah II pun berani menggaransi UBL berkualitas karena memiliki ketersediaan program studi yang berorientasi pada kuatnya sosialisasi, publikasi dan informasi yang intens serta selaras dengan kenyataan di lapangan. Termasuk, ketersediaan sarana, prasarana, infrastruktur dan suprastruktur penunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) di kampus.

“Sebenarnya dengan membaca brosur, pamflet, iklan media bahkan mendengar dari orang lain, publik sudah paham kualitas UBL. Namun, untuk memastikan sebaiknya melihat langsung ketersediaan program studi yang disesuaikan dengan minat (kuliah) calon mahasiswa serta ketersediaan (lulusan) di dunia kerja. Kedua hal ini sangat menjamin kualitas lulusan (UBL) di masa mendatang,” pungkasnya.

Tags:

Related posts: