fbpx

ICMI Orwil Lampung Implementasikan Peran Di Masyarakat Lampung

Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia Organisasi Wilayah (ICMI Orwil) Lampung dimasa kepemimpinan Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Ir. H. M. Yusuf S. Barusman MBA., terus mengimplementasikan perannya ditengah masyarakat Lampung. Yusuf besera majelis pengurusnya terus melakukan kesinergisitas antar-stakeholder termasuk pemerintah untuk membangun ekosistem Ekonomi Syariah. Demikian ungkap Ketua Umum ICMI di Festival Lampung Syariah (Flash) 2017, Mall Bumi Kedaton, Bandar Lampung, Selasa (16/5) yang diinisiasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Provinsi Lampung.

Yusuf menegaskan ICMI Orwil Lampung mengusulkan beberapa poin penting lainnya yaitu sebagai populasi umat muslim terbesar di dunia. Indonesia masih memiliki peringkat sepuluh sebagai produsen halal. Yusuf juga mengatakan diperlukan dorongan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk membuat kebijakan area publik ramah muslim. Usulan lain yang disampaikan ICMI Orwil Lampung seperti mendorong peningkatan investasi usaha kecil dan mikro melalui BMT atau lembaga keuangan sejenis sebagai penyalur dana tersier agar meningkatkan inklusi keuangan syariah. Selain itu, mendorong dana pemerintah termasuk APBD masuk ke bank syariah.

Selain itu, Yusuf juga berharap pengelola pusat perbelanjaan mencontoh provinsi seperti Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat yang menetapkan destinasi wisata halal Indonesia. Disamping itu, ICMI Orwil Lampung merekomendasikan Pemprov Lampung mensertifikatkan tanah masjid dan tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum termasuk meminta Pemprov membentuk tim sertifikasi beranggotakan Dinas terkait seperti Badan Agraria dan Tata Ruang, Dewan Masjid Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung, dan organisasi masyarakat lainnya.

“Kami menyuarakan karena banyak laporan dan melihat langsung posisi takmir masjid sering kalah ketika bermasalah dengan hak alas tanah, ketika bersengketa karena ketiadaan sertifikat. Umumnya tanah masjid berasal dari tanah wakaf. Namun tidak memiliki sertifikat, sehingga rentan dipindahkan ke lokasi tidak strategis bahkan diminta lagi oleh ahli warisnya,” Pungkasnya. (Rep. BMHK/Ed. RTS)

Tags:

Related posts: