fbpx

FH UBL Seminarkan Remisi Bagi Terpidana Korupsi

suasana seminar bertema remisi bagi terpidana korupsi

Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) selenggarakan seminar bertema Pemberian Remisi Bagi Terpidana Korupsi yang bertujuan sebagai upaya peningkatan mutu akademik pada Selasa pagi (26-5), kemarin di Aula Gedung F Kampus Drs. H. RM. Barusman UBL. Kegiatan yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan mutu akademik ini bertujuan untuk menjawab permasalahan atau isu terkini baik tentang politik, hukum, sosial dan budaya yang ada di Indonesia. Demikian ungkap Dekan Fakultas Hukum UBL, Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum.

Selain itu, lanjut Bambang, kegiatan seminar ini juga diselenggarakan untuk memberikan wawasan bagi para mahasiswa khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum UBL melalui seminar maupun diskusi yang secara rutin digelar dan membahas berbagai isu terkait bidang ketatanegaraan hukum atau politik berdasarkan kajian akademis.

“UBL khususnya Fakultas Hukum sangat mendukung kegiatan positif seperti ini sebagai upaya peningkatan mutu akademik bagi seluruh Sivitas Akademika UBL,” ujar Bambang yang juga sebagai narasumber dalam seminar peningkatan mutu akademik ini.

Ketua Program Studi Ilmu Hukum UBL, Dr. Erlina B, S.H., M.H., menambahkan bahwa penyelenggaraan kegiatan seminar dan diskusi ini rencananya akan ditingkatkan dengan skala Regional se Provinsi Lampung dengan harapan agar para mahasiswa lebih aktif dan peka terhadap permasalahan Negara.

“Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan motivasi bagi para mahasiswa untuk memperoleh wawasan tidak hanya yang berasal dari materi perkuliahan semata,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan, Rifandy Ritonga, S.H., M.H., menuturkan bahwa dalam seminar kali ini, membahas kasus tentang kontroversi kelayakan pemberian remisi bagi terpidana korupsi dimana muncul isu yang berkembang di masyarakat tentang adanya remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, seminar ini diselenggarakan sebagai media sharing bagi para akademisi agar tidak salah kaprah dalam menyikapi isu tersebut.

Dalam seminar ini, lanjut Rifandy, Fakultas Hukum UBL menghadirkan 4 (empat) orang narasumber diantaranya Dekan Fakultas Hukum, Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum., yang memberikan materi tentang Diskriminatif Pengaturan Syarat Pemberian Remisi Terhadap Terpidana Korupsi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Giri Purbadi, Bc.IP, M.H., yang memberikan materi tentang Kebijakan MENKUMHAM Tentang Pemberian Remisi Terpidana Korupsi.

Selanjutnya Direktur LBH Bandar Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi yang memberikan materi tentang Remisi Bagi Koruptor Sebagai Potret Langkah Mundur Penegakan Tindak Pidana Korupsi dan perwakilan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Slamet Haryadi dan M. Yusuf yang memaparkan materi tentang Mengungkap Kebenaran dan Keadilan Dalam Pertimbangan Hukum Putusan Tindak Pidana Korupsi.

“Kegiatan seminar yang dimoderatori Dosen Fakultas Hukum, Benny K. Limantara, S.H., M.H., ini disambut antusias oleh seluruh peserta yang ditandai dengan banyaknya tanggapan dan pertanyaan dalam sesi diskusi yang digelar diakhir kegiatan,” papar Rifandy yang juga selaku Dosen Fakultas Hukum UBL.

Dalam seminar ini, hadir diantaranya Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Bidang Administrasi, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum UBL serta perwakilan Mahasiswa asal Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Lampung.

Tags:

Related posts: