Warta UBL – Peran dosen tidak melulu hanya mengajar dikelas maupun penelitian, tapi juga berkontibusi pada sisi pengabdian ditengah masyarakat.Hal itu yang dilakukan dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL), Rifandy Ritonga, SH, MH yang terpilih sebagai tim ahli kenotarisan diberbagai wilayah di Provinsi Lampung.
Pria yang juga pengamat Sosial dan Pemerintahan Lampung ini yang baru saja didaulat sebagai salah satu dari sembilan orang yang dilantik Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dan Kota Metro yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ka.Kanwil Kemenkum HAM) Lampung, Drs. Dardiansyah, Bc.I.P., M.H.
Rifandy mengaku langkahnya terpilih merupakan tanggungjawab dari panggilan konstitusi didaerah yang memang membutuhkan jasa maupun peran akademisi kampus sebagai praktisi terutama dalam proses peradilan kenotarisan, khususnya yang terkait adanya dugaan terhadap tindak pidana dan perdata terhadap akta jual beli, sertifikat dan hasil usaha.
Diakui alumnus Magister Hukum UBL 2013 ini keberadaan MPDN berangkat dari lahir dan dibutuhkannya tim ahli pengawas praktisi notaris. Karena prakteknya saat ini, sejak diberlakukannya UU No.30 tahun 2004 tentang undang-undang jabatan notaris (UUJN), dan implementasinya dalam Peraturan menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI, banyak permasalahan/hambatan kenotarisan yang terjadi dimasyarakat dan belum terselesaikan.
“Peran mereka (sesama anggota MPDN) juga dari masih minimnya pengetahuan publik maupun para penyidik hukum yang sedang bersinggungan dengan akta notaris atau akta otentik, maupun dalam kaitan dengan peraturan terkait dengan jabatan/profesi Notaris,” jelasnya disela kegiatan di gedung A, Biro Marketing, Humas dan Komunikasi (BHMK), kampus Drs.H.RM. Barusman UBL, Rabu (27/4).
Secara teknis, Rifandy jelaskan peran MPND sebagai perpanjangan tangan negara dalam proses pembinaan dan pengawasan insan-insan notaris pasca putusan majelis pengawas notaris. Baik dilevel nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
“Mereka (anggota MKDN) juga berwenang melakukan analisis terhadap putusan sidang ataupun arahan notaris yang tidak memuaskan kliennya. Peran lainnya juga turut memberikan ilmu pengetahuan dan pengarahan kepada notaris yang dianggap ketika kurang menjalankan tugas pokok fungsi (tupoksi)nya dengan baikdengan memanggilnya,” paparnya.
Dekan Fakultas Hukum UBL, Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum sangat mengapresiasi pencapaian salah satu dosennya tersebut.Tidak lupa Bambang berpesan agar Refandy tidak hanya fokus mengurusi tupoksi MPDN di Lamteng, Lamtim dan Metro. Tapi juga mengakomodir fungsi sivitas akademika maupun Biro Konsultasi bantuan Hukum (BKBH) FH UBL dalam membantu kerja MPDN.
“Keterlibatan Rifandy tidak hanya bertugas (mengabdi) membantu kenotarisan masyarakat setempat, salah satunya memberikan wawasan.Tapimenjadikan MPDN wadah pengimplementasi tridarma perguran tinggi para dosen dan mahasiswa dalam membahas berbagai isu terkait bidang hukum kenotarisan berdasarkan kajian akademis. Sehingga kegiatan positif ini mendukung upaya peningkatan mutu akademik seluruh Sivitas Akademika FH UBL,” pesan Kepala BKBH FH UBL ini.
Secara terpisah, Drs. Dardiansyah, Bc.I.P., M.H pelantikan Rifandy Ritonga, SH, MH beserta 8 orang lainnya dengan berbagai diferensiasinya sebagai Ketua dan anggota MPDN di Lamteng, Lamtim dan Metro karena untuk mengontrol perbuatan notaris diketiga daerah itu yang merugikan pihak lain (klien) adalah dalam rangka jabatan dalam rangka pembuatan akta.
Hal itu sesuai Pasal 67 ayat (1,2 dan 3) UU No.30/2004 tentang UUJN, bahwa pihak yang berwenang mengawasi tugas Notaris adalah Menteri, yakni MenkumHAM. Untuk melaksanakan lebih lanjut pengawasan Notaris, MenkumHAM membentuk MPDN termasuk didaerah tingkat II (Kabupaten/kota) terdiri unsur pemerintah, organisasi notaris, dan ahli akademisi perguruan tinggi yang ditunjuk langsung pemerintah daerah (pemda) setempat .
Ditambahkannya sesuai Pasal 68 dan 69 ayat [1] UUJN, MPDN merupakan pengawas Notaris pada tingkat pemeriksaan pertama, sehingga pihak yang dirugikan oleh Notaris melapor kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang berkedudukan di Kabupaten atau Kota yang dikontrol langsung Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), dan Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN).
“Kewenangan pokok MPDN disebutkan dalam Pasal 70 UUJN yakni menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris; serta menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang,” tukasnya. (BHMK/Insan Ares)