fbpx

Dosen FH UBL Menjadi Pemateri Dalam Webinar Asosiasi Pengajar HTN/HAN Indonesia

UU citpa Kerja merupakan sebuah produk hukum yang cukup unik dan menarik pehartian sebagian besar warga Indonesia, Hingga akhirnya Awal Februari 2021, Presiden Joko Widodo  mengesahkan 49 peraturan pelaksana sebagai turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebanyak 45, dimana peraturan tersebut terdiri dari  Peraturan Pemerintah (PP), sementara 4 lainnya adalah Peraturan Presiden (Perpres). Jumlah itu masih mungkin bertambah hal ini di karenakan UU Cipta Kerja mengamanatkan lebih dari 450 ketentuan untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan delegasi.

Pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis. Semuanya meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.

Bagaimana proses Implementasi UU Cipta Kerja beserta turunanya jika masuk dalam peraturan daerah, pertanyaan ini menjadi landasan bagi para pakar Bidang Hukum yang tergabung dalam Pengurus Daerah Provinsi Lampung Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara.

Salah satu Pemateri yang Menjadi Pembicara dalam perbincangan Tersebut adalah Anggalana, S.H., M.H. pada seminar panel yang di laksanakan pada Selasa, 20 April 2021 tersebut, anggalana yang juga Dosen FH UBL menyampaikan hal hal terkait bagaimana implementasi serta strategi penyusunan Peraturan Daerah yang berlandaskan UU Cipta Kerja dan Turunannya, dimana prosesnya harus sesuai dengan kebutuhan daerah, serta memberikan kesejahteraan seluas luasnya bagi masyarakat, khususnya di tingkat daerah.

Di samping beberapa Para Pakar lainya yaitu Sainul, SH., M.A Dosen IAIN Metro, M. Ruhly Kusum Dinata, SH., M.H. Dosen Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dra. Jauaroh S, MM Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Erman Syarif S.H., M.M., M.H., C.L.A, dan Rugun Tresia Oktavianti Pakpakan, SH., M.H.

Di dapuk untuk menjadi Moderator dalam webinar tersebut adalah Okta Ainita S.H., M.H. Dosen Pengampu HTN/HAN pada Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bandar Lampung. (ccs)

Tags:

Related posts: