fbpx

Beasiswa Merdeka KIP 2024

1.  KIP Kuliah Merdeka 2024

a.    KIP Kuliah merupakan program Pemerintah sebagai tanggungjawab pemerintah untuk meningkatkan akses dan kesempatan pendidikan di perguruan tinggi serta menyiapkan warga negara menjadi cerdas dan kompetitif.

b.     Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

c.       Telah lulus seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bandar Lampung.

d.   Memiliki potensi akademik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.

 

e.      Persyaratan Ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dengan rincian :

1)      Pemegang atau pemiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2)      Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintah di bidang sosial seperti :

a)      Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

b)      Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3)      Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/ rentan miskin maksimal pada Desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4)      Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5)      Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan :

a)      Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp.4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp.750.000;

b)      Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisir oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

6)      Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Kemdikbud melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ Pilih Mandiri PTS, Pilih UBL, Pilih 2 Prodi Tujuan.

7)      Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Universitas Bandar Lampung setelah mahasiswa melakukan registrasi secara resmi sebagai mahasiswa aktif di Universitas Bandar Lampung.