UBL MILIKI CALON PROFESOR HUKUM TATA NEGARA OTONOMI DAERAH BERSTANDAR NASIONAL
Masih langkanya akademisi dan praktisi Hukum Tata Negara (HTN) Otonomi Daerah bergelar doktor maupun guru besar (profesor) berstandar nasional, sedikit terobati dengan kehadiran Wakil Rektor II Bidang Administrasi Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Lintje Anna Marpaung S.H., M.H. Bahkan, Lintje sapaannya tak pernah bermimpi tak lama lagi akan segera bergelar guru besar di bidang ini.
Padahal sejak menjadi dosen termuda 32 tahun lalu, hasrat prioritas di ranah akademis perguruan tinggi bagi wanita asal Sitio-tio, Sumatera Utara 21-September-1951 ini hanya ingin menjadi guru besar. Namun, sejak dipercaya masuk dan memberikan sumbangsih di UBL mulai 2 Agustus 1984, Lintje menjadi termotivasi untuk mendorong banyak dosen UBL dan Lampung agar segera mencapai gelar doktoral.
“Hal tersebut saya perlihatkan dalam langkah saya mengejar profesor. Untuk mewujudkan program guru besar harus memperoleh persetujuan Dirjen Dikti. Buat realisasinya, perizinan sedang dilakukan (pemeriksaan) di Kopertis Wilayah II (Sumbagsel). Sebenarnya sudah diupayakan 3 bulan lalu, tapi permohonan itu ditolak karena usia doktoral saya belum mencapai 3 tahun,” ujarnya di ruang kerja, Gedung D, Kampus Drs. H. RM Barusman, Kamis (3/12/2015).
Sejak memasuki masa genap pencapaian usia pengabdian doktoralnya, istri Drs. HM. Siregar, S.H., M.H., ini mengaku Guru Besar HTN akan dicapainya dengan basis S1 Hukum Pidana di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan.
Namun, setelah diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (B7) Lintje semakin fokus mendalami HTN terutama kontekstual Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila atau Eka Prasetya Pancakarsa (P4) untuk jenjang magister (S2) di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung dan doktoral (S3)nya di Universitas Dipenogoro (Undip), Semarang.
Tak hanya itu, ibu dari 6 anak ini juga berujar, spesifikasi HTN fokus di bidang hukum otonomi daerah. Hal ini berdasarkan pengalaman menetap di Lampung, dirinya ingin mengabdi pada provinsi dan masyarakat sekitar melalui jalur Tridarma Perguruan Tinggi yakni pengajaran, pengabdian masyarakat dan berbagai riset penelitian.
Tidak berhenti disitu, terkait pengabdian masyarakat, nenek 3 cucu ini rutin memberikan sosialisasi, penyuluhan dan pemberian materi maupun perkembangan HTN ditiap kecamatan. Apalagi, undang-undang yang di revisi menyangkut otonomi daerah, menjadi menarik untuk dikaji dan dipublikasikan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Ketua Program Studi Magister Hukum UBL ini bahkan mencontohkan pada UU no.23/2014 yang direvisi menjadi UU.no 9/2015 terutama di junto 9 tentang otonomi pemerintahan daerah masih menyimpan sisi kontroversi dan polemik diranah publik.
Bahkan, semua bahan kajian Otonomi Daerah miliknya telah tertuang dalam produksi 5 buku HTN yang dipergunakan sebagai bahan perkuliahan hampir di tiap fakultas hukum (FH) prodi HTN nasional dan diperbaharui kontekstualnya setiap tahun.
“Tulisan ini bukti sumbangsih pikiran dan kritisasi saya terhadap kebijakan disiplin ilmu (FH HTN), para mahasiswa hingga masyarakat. Itu sesuai kajian tesis dan disertasi saya yang menyoroti sistem HTN murni dan pemerintahan secara umum,” terang penulis disertasi “Rekonstruksi Politik Hukum Pemekaran Daerah Berbasis Kearifan Lokal di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Tenggamus dan Tulang Bawang” ini.
Kedepan, wanita yang juga Pendiri, Dekan, Pembantu Dekan dan Kapordi pertama FH UBL di 1987 ini berharap, UBL siap menghadapi persaingan global terutama Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Itu akan diaplikasikan dalam peningkatan pengetahuan sivitas akademika di bidang IT, terbiasa berbahasa Inggris, rutin menulis jurnal internasional, hingga eksistensi berbagai kegiatan UBL terekspos media massa.