BANDAR LAMPUNG (ubl.ac.id) – Resmi menggenggam Sertifikat Keahlian (SKA) dengan kode 101 dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Pusat Jakarta, Jum’at (11/08/2017) lalu, berhasil membuktikan kapasitas pencapaian prestasi akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Eng. Fritz Akhmad Nuzir, S.T., MA (LA)., di ranah nasional. Pentingnya SKA LPJK, bagi akademisi dan praktisi dibidang kontruksi sebagai salah satu persyaratan utama pengajuan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi. Penetapan SKA ditentukan Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB) LPJK.
Alumnus post doctoral Arsitektur dari Universitas Kitakyushu, Jepang ini menjelaskan penilaian SKA berdasarkan kualifikasi tenaga ahli konstruksi, sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman kerjanya sedangkan, penetapan tenaga ahli yang memiliki SKA, dimulai dari kualifikasi muda yang dapat ditingkatkan menjadi ahli madya, lalu ke tenaga ahli madya hingga ahli utama.“Alhamdulillah pengesahan itu, bertepatan dengan momentum disyahkannya Undang-Undang Arsitek tahun 2017. Dengan keluarnya SKA, saya pun semangat untuk naik kelas. Mudah-mudahan bisa terus menghasilkan karya-karya arsitektural yang ramah lingkungan dan bermanfaat bagi orang banyak serta memberikan yang terbaik untuk arsitektur Indonesia,” Ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Ikatan Alumni Arsitektur Universitas (IAAU) yang diterbitkan IAI, 2016. Dari total sekitar 11.000 arsitek Indonesia, mirisnya yang telah bersertifikasi SKA arsitektur hanya berkurang dari 50 persen. Hal ini dinilai dapat menghambat iklim kompetisi arsitek Indonesia di MEA. “Untuk penetapan kualifikasi ahli madya, yang saya dapatkan ini. Harus, memiliki latar belakang pendidikan teknik sesuai klasifikasi tenaga ahli, minimal strata D3 atau S1 atau S2 secara minimal, dengan pengalaman lima tahun lebih, dengan pengalaman minimal dua tahun,” Jelasnya.
Sementara itu, Rektor UBL Dr. Ir. M. Yusuf S. Barusman, MBA., dalam berbagai kesempatan mengapresiasi keberhasilan akademisi UBL memperoleh SKA sehingga dapat diikuti akademisi di rumpun ilmu Teknik lainnya di UBL khususnya di Prodi Arsitektur supaya menerbitkan para lulusan bergelar profesi Arsitek tetapi juga bersertifikat resmi negara, seperti SKA yang dikeluarkan LPJK. “Sekarang dipermudah dengan adanya UU Arsitek. Kedua hal itu (UU Arsitek dan SKA) ranah profesi dan kompetensi arsitek diakui pemerintah serta berlaku nasional. Termasuk semakin menjelaskan tidak sembarang orang bisa menyebut diri arsitek di depan publik.Termasuk,mengarahkan tata cara berpraktek arsitek dengan benar. UBL sudah memulai dengan baik dan akan diteruskan,” Harapnya. (Rep. BMHK/Ed. RTS)