fbpx

Akademisi UBL Beri Pandangan Tentang Tindak Pidana Korupsi

Rifandy Ritonga, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan Universitas Bandar Lampung (PSKP-UBL) dan juga akademisi anti korupsi memberikan pandangan dari sudut pandang hukum tentang tindak pidana korupsi berdasarkan maraknya Pejabat Negara melakukan tindak pidana korupsi.

Secara hukum berpendapat bahwa tindak pidana korupsi pada umumnya meliputi unsur-unsur seperti gugatan, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan kesempatan atau harta benda, dan penimbunan kekayaan untuk kepentingan bersama. diri sendiri, orang lain atau perusahaan , merusak keuangan publik atau ekonomi publik.

“Pengertian korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ada 30 delik tindak pidana korupsi yang dikategorikan menjadi 7 jenis.” Ujar Rifandy. Senin (17/01/22)

Ia juga mengatakan “Korupsi sekarang ini banyak dikaitkan dengan politik, ekonomi, kebijakan pemerintahan dalam masalah sosial maupun internasional, serta pembangunan nasional.”

Dalam suatu forum mengatakan “Kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.”

Maka Rifandy selaku Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan Universitas Bandar Lampung (PSKP-UBL), mengupas mengapa kepala/pejabat daerah melakukan korupsi. Dalam paparannya, penyebab utama terjadinya korupsi adalah rendahnya karakteristik moral dan psikologis penyelenggara negara/kepala daerah yang menormalkan perilaku korupsi, dan  selain  lemahnya penegakan hukum disertai sanksi yang ringan, munculnya dugaan korupsi memberikan efek jera.

Rifandy menegaskan “Jika korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa harusnya Hukum yang diterapkan juga harus super luar biasa, nyatanya tidak kita lihat hal yang super luar biasa itu, bahkan tidak jarang terpidan korupsi layaknya pangeran dan ratu mendapatkan fasilitas yang mewah di Hotel prodeo.”

Lanjut Rifandy, “Ketika korupsi tidak lagi dilihat sebagai kejahatan luar biasa, sistem yang dibangun tentu akan menjadi biasa-biasa saja, hal ini terbukti dari revisi UU KPK dan Penumpulan pada organ SDM yang ada di KPK. Hal ini menjadi momok menakutkan dari upaya masif pemberantasan korupsi yang semakin menormalkan perilaku abnormal tersebut.”

Padahal, secara tidak sadar, itu tidak sepenuhnya salah penyelenggara publik, dan peran kita  sebagai masyarakat juga sering  membiarkan atau bahkan terlibat dalam perilaku korupsi, seperti tip/terima kasih atas layanan yang kita terima.

Karakter ini yang menjadi kebiasaan, dari lubang kecil menjadi lubang besar bagi perilaku korupsi seorang penyelenggara negara/kepala daerah. Selain itu, fenomena penempatan penyertaan modal Pemda di BUMD atau pihak ketiga dan pengelolaan aset daerah kadang luput dalam deteksi indikator penyebab Kepala Daerah berprilaku Korupsi.

 

Tags:

Related posts: