fbpx

Komitmen UBL dan KPID Lampung Dalam Pengawasan Konten Siaran

Langkah Komisi Penyiaraan Indonesia Daerah (KPID) Lampung untuk bekerjasama dengan Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung dalam mengawasi konten penyiaran mendapatkan apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk Universitas Bandar Lampung (UBL). Selain UBL, program kerjasama ini juga melibatkan 5 Perguruan Tinggi lain seperti Universitas Lampung (Unila), Universitas Malahayati (Unimal), IAIN Raden Intan, Perguruan Tinggi Teknokrat, dan STAIN Jurai Siwo Metro.

Wakil Rektor Bidang Akademik UBL Dr. Ir. Hery Riyanto, M.T., mengatakan bahwa kerjasama ini dapat terlaksana karena adanya keselarasan dari berbagai pihak. “MoU ini murni inisiasi KPID Lampung yang disambut insan akademisi (Perguruan tinggi) untuk bersama-sama bersinergi dengan program KPID Lampung,” Ucapnya.

Hery menambahkan bahwa peran KPID Lampung bersama enam perguruan tinggi lainnya untuk mengawasi seluruh konten penyiaran mencakup media cetak, media elektronik dan media online.” KPID meminta dengan adanya bantuan Perguruan Tinggi ini diharapkan semua Informasi dari Perguruan Tinggi bisa terpublikasi. Jadi, semua pihak bisa tahu keberadaan kerjasama antar lembaga ini,” Terangnya.

Sedangkan Ketua KPID Lampung Tamri Suhaimi menjelaskan kerja sama dengan pihak enam perguruan tinggi, termasuk didalamnya UBL meliputi penelitian, pengkajian, dan pemantuan isi media elektronik di Lampung. “Perguruan tinggi kami nilai menjadi mitra yang potensial,” Jelasnya.

Ditambahkannya, dipilihnya 6 kampus sebagai pilot projek program ini karena peran akademisi yakni dosen dan mahasiswa memiliki pemahaman di cabang-cabang ilmu dalam lingkup teknologi, informasi dan komunikasi. “Seperti Ilmu komunikasi, hukum, dan teknik. Dengan adanya kerja sama bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja KPID Lampung sebagai lembaga yang memberikan pengawasan terhadap media penyiaran sesuai dengan UU,” Tandasnya.

Tamri optimis kerjasama KPID Lampung dengan Perguruan Tinggi dapat melahirkan kajian-kajian, diskusi panel, dan membuat tim kecil untuk meneliti, mencermati, serta menganalisa pelanggaran hukum yang dilakukan media elektronik. (Rep. BMHK/Ed. AX)

Tags:

Related posts: