BANDARLAMPUNG – Penerapan metode belajar contextual learning berbasis Place Based Learning kembali dijalankan di bidang studi hukum perbankan. Bentuk pelaksanaanya, Universitas Bandar Lampung (UBL) bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung untuk mengadakan Kunjungan Edukasi seputar perbankan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Lampung, Rabu (29/11/2017) lalu. Dalam kunjungan ini, turut menyertakan Ketua Pusat Studi Hukum Perbankan, Dr. Zulfi Diane Zaini, M.H dan 70 mahasiswa semester tujuh yang mengambil mata kuliah Hukum Perbankan. Kunjungan edukasi ini menfokuskan pada fungsi dan tugas otoritas jasa keuangan sebagai lembaga pengawasan jasa keuangan sekaligus memberikan cakrawala wawasan kepada mahasiswa yang sedang menempuh studi semester akhir.
Dr. Zulfi Diane Zaini, M.H., mengatakan bahwa pembelajaran ini menerapkan studi kasus terkait hukum perbankan khususnya pada OJK. Studi kasus yang diberikan menuntut mahasiswa untuk untuk memacu pola berpikir kritisnya terkait kasus-kasus perbankan sehingga dapat ditemukan solusi pemecahan masalah dari kasus tersebut. “Model pembelajaran ini berfokus pada pola berfikir kritis dalam diri peserta didik terutama untuk memahami hukum perbankan. Kegiatan ini tidak hanya menjadi program kunjungan yang rutin diadakan kami (PSHP) yang membawa para dosen serta staff dan juga para mahasiswa khususnya yang mengambil mata kuliah hukum perbankan tetapi juga sebgai pengaplikasian kegiatan place based learning melalui kegiatan kunjungan lapangan agar para mahasiswa dapat lebih mengenal dan paham mengenai konsep (hukum perbankan) dilapangan,” Jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Zulfi Diane Zaini, M.H., sangat mengapresiasi peran para mahasiswa sebagai peserta kunjungan yang antusias mengikuti setiap sesi kegiatan. Terlihat dari serius dan konsistennya para peserta mendalami setiap materi saja yang dipaparkan oleh para narasumber dari OJK Lampung. Bahkan, didalam kegiatan tersebut para mahasiswa juga tak hentinya melakukan sharing atau tanya jawab seputar hukum perbankan maupun materi keterbentukan, peran, fungsi dan tugas OJK hingga saat ini, yang belum diketahui secara jelas.“Model pembelajaran ini sangat penting, sangat berfokus agar mahasiswa cenderung dapat berfikir kritis khususnya pada pemahaman dalam hukum perbankan terkait dalam fungsi pengawasan industri jasa keuangan yang terintegrasi. Tak hanya itu, menjadikan OJK sebagai narasumber utama bertujuan untuk memberikan maksud dan tujuan kepada para peserta supaya lebih mengerti akan tugas dan fungsi utama OJK dibidang perbankan sebagai pengawas jasa keuangan di Indonesia,” Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Divisi Pengawasan Pasar Modal OJK Provinsi Lampung Milado Pani S.E., Akt, M.M., mengapresiasi kunjungan para mahasiswa FH UBL, yang diinisiatori PSHP UBL tersebut. Dari kunjungan ini, Milado berharap para peserta dapat mengimplementasikan setiap kajian diberikan, tidak hanya sebagai ilmu, tapi juga bekal pengabdian dimasyarakat. “Berdasar hasil survei OJK, pemahaman masyarakat tentang Lembaga Jasa Keuangan (LJK) masih rendah, sekitar 21,84%. Tidak bagus, jika hal ini dibiarkan. Untuk itu, OJK mengajak mahasiswa (FH UBL) sebagai generasi penerus bangsa agar dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia,” Pungkasnya. (BMHK-RTS)