fbpx

Dua Pengamat UBL Sarankan Pembuatan Perda Konservasi Pesisir dan Pulau Kecil Di Lampung

Warta UBL – Rencana reklamasi pesisir Bandarlampung yang mangkrak pasca ditinggal PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL) melahirkan berbagai problem lainnya, salah satunya kerusakan konservasi alam. Hal itu yang disoroti dua pengamat dari Universitas Bandar Lampung (UBL).

Pengamat Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (IHTN FH) UBL Refandy Ritonga, SH, MH setelah mengkaji permasalahan tersebut di Kota Bandar Lampung dan beberapa kabupaten/kota se-Lampung tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (PWSP2K).

“Pemerintah kota beserta DPRD Kota harus segera membuat perda itu.Sejauh ini PT SKL mengelola itu berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kalau paklai peraturan itu unsur teknisnya kurang jelas. Itu terlihat dari aplikasi proyek itu dari arah, tujuan dan langkah pengembangan wilayah tidak tertata dengan baik,”akunya dikampus setempat, Selasa (3/5) lalu.

Krusialnya perda khusus ini untuk segera dibuat, karena proses reklamasi yang makrak menimbulkan efek kerusakan konservasi alam serta terganggumnya kehidupan masyarakat lokal setempat akibat salah pengelolaan daerah pesisir dan pulau terkecil.

Memang dalam UU no.1/2014 hasil pembaharuan dari UU no.27/2007 tentang pengelolaan daerah pesisir dan pulau terkecil ada turunannya dalam bentuk perda didaerah. Sejauh baru ada dua provinsi yang memiliki perda turunannya yakni Jawa barat dan bangka belitung (babel).

“Bagi daerah yang memiliki perda pengaturan perda ini, termasuk di Bandar Lampung karena eksekutif dan legislatifnya tidak membahas segala hal efek lanjutan reklamasi baik keseimbangan ekosistem, sosial kemasyarakatannya tidak ada, kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat pesisir. Jadi pengembangan wilayah jangan jadi penyingkiran hak-hak masyarakat pesisir,,”paparnya.

Dalam menyusun perda itu nanti, Refandy berharap pemkot dan DPRD Kota Bandar Lampung juga melibatkan pihak akademisi kampus dalam penyusunan naskah akademik Perda PWSP2K. “dalam penyusunan naskah akademik itu kan menggunakan kajian penelitian, pendidikan dan pengabdian masyarakat (tridarma perguruan tinggi), jadi enak pengaturannya,”sarannya.

Sembari berharap dirancangnya perda tersebut, dosen FH UBL ini juga mendukung agar kasus makraknya reklamasi ini agar disidik oleh Polda dan Kejaksaan Tinggi Lampung.“Keberlanjutan proses hukum ini juga harus memberikan peluang dan sinyal agar kedua pemegang kepentingan di Kota Bandar Lampung duduk bersama menyelesaikannya,”imbuhnya.

Meski penyusunan Perda PWSP2K baru diwacanakan, sebenarnya sudah ada sinyal pengakomodiran dari DPRD Kota Bandar Lampung, sayangnya Pemkot belum ada greget kearah tersebut.”Harus segera direalisasikan, kalau tidak bahaya. Karena bahaya pengelolaan wilayah yang tidak jelas berarti pencaplokan wilayah. Karena bukan rahasia umum lagi, karena (pengelolaan)banyak daerah pesisir dan pulau-pulau kecil di Bandar Lampung dikuasai pihak asing,”imbuhnya.

Namun, Refandy juga mengingatkan agar kasus di Jakarta tidak terulang, dia berharap DPRD Kota dapat memastikan Perda itu harus bebas dari unsur kepentingan ‘politik dagang sapi’. “pembuatan perda ini jangan jadi kesempatan DPRD buat raup keuntungan. Jadi begitu dibuat, ada pasal-pasal atau kepentingan titipan yang dapat merusak isi perda itu nanti,”himbaunya.

Agar hal itu tidak terwujud, perlu ada lembaga pengawasan independensi termasuk kembali melibatkan peran akademisi kampus.“Perda ini bisa buat orang-orang yang ingin masuk bakal ketar ketir, apalagi jika maksud, tujuan dan kepentingan tidak tercapai,”ujarnya.

Sedangkan, pengamat Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (AP Fisip UBL) Dr.Malik, M.Si menegaskan pengimplementasian pengerjaan proyek reklamasi jangan hanya berpatokan ketentuan pihak pengembang sudah menjalankan peraturan dengan baik. Tapi,harus ada pengembangan peraturan pendukung,namun tidak berpautan unsur politis dan kepentingan.

“Proses hukum dan penyelesaiannya harus berjalan agar menjadi pengalaman pemkot menjalani proyek-proyek berikut.Perlu pengaturan dan payung hukum terbentuknya perda (PWSP2K) itu. Termasuk menciptkan kesinergisan pengelolaan sumberdaya bersih, memperdayakan ekonomi, sosial, dan peran masyarakat lokal,perlu peralihan ekosistem darat maupun laut, ketegasan wilayah konservasi, sampai pengendalian pemanfaatan pesisir dan pulau terkecil,”pungkasnya.(Rilis BMHK UBL/Insan Ares)

Tags:

Related posts: