fbpx

PSHP UBL & OJK Gelar Kuliah Umum Aspek Hukum OJK

Pusat Studi Hukum Perbankan (PSHP) Universitas Bandar Lampung (UBL) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Kuliah Umum dengan tema Aspek Hukum Lembaga Pengawasan Perbankan di Indonesia pada Kamis (27/11) kemarin, di Auditorium Gedung Pascasarjana UBL. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dua orang keynote speakers asal Departemen Hukum OJK yakni Dr. Tini Kustini, S.H., M.M., dan Wiwit Puspasari, S.H., CFE,.

Pada kesempatan ini, Wakil Rektor UBL Bidang Akademik, Prof. Dr. Khomsahrial Romli, M.Si., menjelaskan OJK memiliki nilai strategis diantaranya Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Inklusif, dan Visioner. OJK ini dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel sehingga mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil sehingga mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala PSHP UBL, Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H., menambahkan bahwa OJK memiliki fungsi dalam penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang berintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Sektor-sektor yang diawasi diantaranya Perbankan, Pasar Modal, INKB dan LKM. OJK ini merupakan lembaga penyelamat keuangan kita.

Dalam pemaparannya, Kepala Departemen Hukum OJK, Dr. Tini Kustini, S.H., M.M., menerangkan bahwa OJK ini melalui berbagai tahap pada 22 November 2011 dengan Undang-undang OJK disahkan, kemudian pada 31 Desember 2012 dengan beralihnya Pengaturan dan Pengawasan Pasar Modal dan INKB ke OJK, dan pada 31 Desember 2013 Pengaturan dan Pengawasan Perbankan mulai dialihkan ke OJK sehingga OJK pun dapat beroperasi penuh.

“Banyak hal yang melatarbelakangi berdirinya OJK diantaranya globalisasi dan perkembangan teknologi, konglomerasi bisnis, permasalahan sub-sektoral industri keuangan, semakin kompleks nya produk dan jasa keuangan dan amanat UU BI. Dari berbagai faktor tersebut berdirilah sebuah organisasi yang melakukan pengawasan yang terintegrasi peraturan dan pengawasan. Harapan dari adanya OJK semua masalah keuangan dapat diselesaikan dengan mudah karena sudah terintegrasinya lembaga-lembaga keuangan dengan OJK,” paparnya.

Ditambahkan Wiwit Puspasari, S.H.,CFE., OJK pun memiliki bidang pencegahan tindak pidana perbankan. Dengan bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), OJK dapat melakukan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang pidana pada jasa keuangan. Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang mengamanatkan OJK untuk melaksanakan fungsi penyidikan atas atas tindak pidana di sektor jasa keungan, meliputi tindak pidana di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian dan dana pensiun.

“Dengan adanya kerjasama dari dua instansi ini, diharapkan pencegahan akan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif dan optimal demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sehingga perkembangan sektor jasa keuangan dapat tumbuh dengan baik, berkesinambungan, dan dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat,” Imbuhnya.

Tags:

Related posts: