Universitas Bandar Lampung (UBL) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung resmi menandatangani nota kesepahaman untuk berkontribusi dan bersinergi dalam litbang informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan praktek penerapan dan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat Lampung di Aula Rapat Kantor KemenkumHAM RI Lampung, Rabu (26/4/2017) lalu.
Erlina menjelaskan kesimpulan dari MoU ini agar perguruan tinggi mampu menerapkan kajian akademis intelektual serta membantu pengembangan hasil kegiatan litbang di lingkungan masing-masing baik dalam pertukaran informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan praktek penerapan dan perlindungan Kekayaan intelektual yang nantinya akan berguna bagi masyarakat.
“Melalui MoU ini keduabelah pihak mampu, tidak hanya mengaplikasi Perlindungan Kekayaan intelektual tingkat personal, kelompok, hingga instansi tetapi,pihak kampus memberikan rekomendasi penerbitan sertifikat KI, terakui negara (dikeluarkan KemenkumHAM oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual) sehingga memberikan kemudahan bagi para pihak pengurus melalui lembaga pendidikan tinggi, lewat sentra dan litbang-nya,”Tutur Erlina.
Dalam keterangannya, Bambang Haryono menyambut baik terlaksananya MoU dengan UBL ini. Selain dengan UBL, kerjasama ini juga terlaksana dengan berbagai perguruan tinggi di Lampung yang memiliki Fakultas Hukum dan Sentra Kekayaan intelektual -nya.“Melalui hal ini (MoU), kami (KemenkumHAM Lampung) ingin menjadikan Perguruan Tinggi (termasuk sebagai sentra lembaga litbang Kekayaan intelektual terdepan yang diakomodir pemerintah, karena mereka unggul dalam ketersediaan (SDM) akademisi dan praktisi yang menganilisis sesuatu, berazaskan kecerdasan intelektual,” Terangnya. (Rep. BMHK/Ed. RTS)