fbpx

OMAN dan BNNP Lampung Gelar Pelatihan Anti Narkoba

BANDAR LAMPUNG (ubl.ac.id): Peran aktif Organisasi Mahasiswa Anti Narkoba (OMAN) Universitas Bandar Lampung (UBL) dalam memberikan pemahaman akan bahaya narkoba di kalangan masyarakat dan mahasiswa UBL berhasil menarik perhatian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk mengajak dan terlibat dalam pelatihan anti narkoba di lingkungan pendidikan di Provinsi Lampung. Pelatihan anti narkoba diadakan di Hotel Kurnia 2 Bandar lampung, Jum’at (23/05/2017) lalu. Kerjasama dua organisasi anti narkoba ini bertujuan untuk menekan penyalahgunaan narkoba dikalangan muda termasuk mensosialisasikan permumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama antar stakeholder (termasuk perguruan tinggi).

Pembina OMAN UBL Dr. Zainab Ompu Jainah, S.H., M.H., menyebut pelatihan yang diinisiasi Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Bid P2M) BNNP Lampung ini berguna menyebarluaskan informasi tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN ). Bagi satuan tugas pelopor anti narkoba di lingkungan pendidikan masing-masing.”Ya, disamping pelatihan ini. Kita (OMAN UBL) saat ini sedang melakukan Pemberdayaan Satgas Anti Narkoba diinternal dan eksternal kampus. Sasarannya selain menguatkan pemahaman, pembekalan dan pengantisipasian terhadap P4GN  dilingkungan pendidikan kita (UBL) tetapi juga mampu mengedukasi masyarakat tentang bahaya laten narkoba,” Ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Bidang P2M BNNP Lampung Edy Marjoni mewakili Kepala BNNP Lampung Kombespol Drs. Sukamso, S.H., M.Si., mengungkapkan pelatihan bagi satuan tugas pelopor anti narkoba di lingkungan pendidikan tinggi diisi kegiatan pendidikan dan pelatihan berupa materi P4GN, personal skill, dinamika kelompok dan praktek penyuluhan.

“Peran aktif masyarakat, dalam hal ini sivitas akademika menjadi hal yang sangat penting dan strategis. Maksud, tujuan dan peran mereka diharapkan dapat dijadikan sebagai panduan atau pedoman dalam pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat, yang dimulai dilingkup perguruan tinggi,” Ujar Edy. (Rep. BMHK/Ed. RTS)

Tags:

Related posts: