fbpx

Dr. Zulfi Diane Zaini Dipercaya OJK Pusat Ahli Kasus Tindak Pidana Perbankan

BANDAR LAMPUNG (ubl.ac.id): Prestasi Dr. Zulfi Diane Zaini, M.H., sebagai praktisi dibidang Hukum Perbankan sangat membanggakan nama Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL) dan Provinsi Lampung. Kali ini, Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan (PSHP) dipercaya Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat untuk menjadi ahli dalam pembahasan berbagai kasus Tindak Pidana Perbankan. Penunjukan Dr. Zulfi Diane Zaini, M.H., oleh OJK Pusat dikarenakan kemampuan analisis dan mengkaji bidang hukum perbankan tidak diragukan lagi. Keterlibatan sebagai saksi ahli, karena bersama OJK kantor Perwakilan Provinsi Lampung dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Provinsi Lampung sering membahas berbagai aspek kasus hukum yang terkait dengan pelaksanaan dalam penegakan hukum perbankan.

“Saya diminta pendapat untuk menganalisis dan mengkaji (kajian Ilmiah) tentang Kasus tersebut. Syukur Alhamdulillah kepercayaan ini diberikan dalam rangka mengkaji dan mengurai studi (kajian ilmiah) tentang berbagai kasus Tibibank, yang disesuaikan dengan tempat kejadian (Locus Delicti) di Provinsi Lampung maupun nasional, untuk kesekian kalinya,” Ujarnya saat menerima kunjungan tim Penyidik OJK Kantor Pusat diruang kerjanya, Gedung H, Kampus Drs.H. RM. Barusman, Jumat (07/07/2017) lalu.

Dr. Zulfi Diane Zaini menambahkan bahwa keterlibatannya sebagai ahli dibidang hukum bisnis, yang meliputi hukum perusahaan, hukum perbankan, dan hukum perjanjian sudah dilakukan sejak Tahun 2012. Bahkan tidak hanya dari pihak OJK, perannya juga membantu berbagai lembaga, instansi, perorangan, hingga rekanan lawyer. “Termasuk rutin sebagai ahli di Polda Lampung dan berbagai jenis kasus lainnya sampai ketingkat proses Peradilan,” Imbuhnya.

Dari hasil keterlibatan sebagai ahli, Dr. Zulfi Diane Zaini S.H M.H ingin membagikan pengalaman bahwa aplikasi teori dan praktek dalam kajian hukum bisnis terdapat penyesesuaian yang tidak menyimpang antara teori dan praktek. Bahkan, hasil kajiannya dijadikan bahan materi perkuliahan, baik ditingkat S1 FH maupun S2  Program Magister Hukum (MH) UBL. “Penjabaran ini juga saya sertakan dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), agar para lulusan hukum (advokat) di Provinsi Lampung mendapat kejelasan materi dan pembahasan dari berbagai kasus yang ada. Kita harapkan para mahasiswa selepas lulus dan profesi (hukum) lebih profesional dan dapat menjadi pengkaji serta memberikan solusi dalam permasalahan hukum,” Katanya. (Rep. BMHK/Ed. RTS)

Tags:

Related posts: