fbpx

Benarkah Indonesia Jadi Negera ‘Pembajak?

(23/11) Sangat memprihatinkan, Indonesia masuk dalam kategori sebagai negara pembajak karya cipta orang lain. Data yang ada menunjukkan tahun 2010, pembajakan di Indonesia untuk software mencapai 86 %. ‘’Sebagai contoh, software yang ada di 100 komputer 86 % merupakan hasil bajakan sedangkan 14 adalah produk asli.

Sangat memprihatinkan, Indonesia masuk dalam kategori sebagai negara pembajak karya cipta orang lain. Data yang ada menunjukkan tahun 2010, pembajakan di Indonesia untuk software mencapai 86 %. ‘’Sebagai contoh, software yang ada di 100 komputer 86 % merupakan hasil bajakan sedangkan 14 adalah produk asli.Bukan hanya itu ternyata pembajakan ternyata tidak hanya terjadi di dunia bisnis tetapi pembajakan juga terjadi di instansi pemerintahan,’’ demikian diungkapkan Sabartua Tampubolon perwakilan dari Lembaga Ristek RI dalam seminar ‘’ Pentingnya Manajemen Dalam Mendukung Sistem Inovasi Nasional, di Aula Gedung F, Rabu siang (23/11).

Tingginya pembajakan tersebut tidak terlepas dari rendahnya pengetahuan masyarakat dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada lembaga resmi. Padahal dengan dipatenkannya produk/karya tersebut pada centra HKI dapat  mendorong penggunaan produk-produk asli miliki bangsa sendiri.’’ Masyarakat kita terbiasa dan senang menggunakan produk-produk bajakan/palsu, mungkin karna biaya yang dikeluarkan bisa diminimalisir. Padahal pembajakan tersebut bisa dikenai sanksi karena menggunakan hak cipta orang lain tanpa izin,’’ papar Sabartua.

Sementara Ir. Yusuf S. Barusman MBA, Rektor UBL dalam sambutannya mengatakan, UBL merupakan mitra pemerintah yang ditunjuk langsung sebagai Centra HKI untuk menyelenggarakan pematenan HKI di Propinsi Lampung. Rektor berharap Centra HKI yang ada saat ini bisa mendorong masyarakat dalam mengurus /mendapatkan hak paten dari hasil karyanya.

Rektor juga menyatakan bahwa mahasiswa bisa segera memulai untuk mulai mengurus HKI dari hasil karyanya yakni dalam bentuk skripsi. ‘’ Skripsi sejatinya adalah karya orisinil yang sangat mungkin sekali dipatenkan. Lebih dari hasil karya foto juga bisa dipatenkan sebagai hasil karya orisinil bahkan mahasiswa yang bergelut dalam bidang informatika bisa mengurus HKI dari hasil-hasil karyanya yang Saya amati sangat menjanjikan,’’ ungkap Yusuf.

Pengurusan hak paten sebenarnya tidak sulit dan tidak mahal seperti yang dibayangkan. Hanya dengan mengisi sejumlah data diri dan produk yang akan diajukan, biaya yang harus dikeluarkan juga cukup terjangkau yakni 475.000 untuk permohonan paten sederhana. Seminar ini merupakan kerjasama UBL dan Menristek RI. (vr)

Tags:

Related posts: