fbpx

UBL Bersama Disdik & Setyanegara Law Firm Sukses Helat Penyuluhan Hukum & Sosialisasi bersama

 

Universitas Bandar Lampung (UBL) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Lampung serta Setyanegara Law Firm sukses menghelat kegiatan penyuluhan hukum serta sosialisasi bersama pencegahan korupsi dan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (PAKEM) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung bagi Mahasiswa dan Siswa/i SMA/SMK/MA sederajat sebagai generasi muda dengan moderator Amiruddin Sormin mulai Senin (18/11) hingga Selasa kemarin (19/11).

Dekan Fakultas Hukum UBL, Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum., mengungkapkan melalui kegiatan ini diharapkan para generasi muda memperoleh pengetahuan mengenai pencegahan korupsi mulai dari sejak dini dan pencegahan aliran aliran kepercayaan baru yang menyimpang sehingga generasi muda tidak terperdaya masuk dan merusak generasi muda indonesia.

”Diharapkan juga, seluruh peserta dapat menyebarluaskan wawasan tersebut kepada masyarakat luas sehingga pencegahan korupsi dan pengawasan terhadap PAKEM dapat terlaksana,” ujarnya.

Pada rangkaian kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi bersama ini diselenggarakan juga launching buku karya Eri Setya Negara, S.H., M.H., dari Setyanegara Law Firm berjudul Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila : Tinjauan Keadilan Substantif.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum hari kedua ini sebanyak tiga orang narasumber memberikan materi mengenai PAKEM diantaranya Dr. Budiyono, S.H.,M.H., tentang Kebebasan Beragama dan  Kepercayaaan di Indonesia pada sesi pertama.

Kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Dr. Dra. Nunung Rodliyah, M.A., tentang Perkembangan Pemahaman Agama dan Aliran Kepercayaan. Nunung mengungkapkan bahwa penyimpangan dalam kepercayaan adalah penyelewengan-penyelewengan ajaran agama dan kepercayaan serta penyelewengan-penyelewengan yang nyata-nyata merupakan pelanggaran pidana.

Pada sesi terakhir, materi disampaikan Dosen Fakultas Hukum UBL sekaligus Kepala Pusat Studi Narkoba, Dr. Zainab Ompu Jainah, S.H., M.H., mengenai Dasar Hukum Hak Hidup dan Tipologi Aliran Kepercayaan.

Diungkapkan Zainab bahwa terdapat beberapa tipologi aliran kepercayaan, yakni tipologi aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang meliputi berbagai aliran kebatinan, kerohanian, dan aliran kepercayaan suku atau kepercayaan agama-agama lokal yang pada hakikatnya merupakan warisan budaya spiritual yang meyakini atas keberadaan Tuhan Yang Maha Esa serta tipologi aliran kepercayaan menyimpang seperti Children of God, Ajaran Agama Baha’I, Al-Qiyadah al-Islamlah :Munculnya “Nabi” Baru di Abad ke-21, Salamullah, Ahmadiyyah dan Aliran Kepercayaan Madi.

Tags:

Related posts: