fbpx

PSPAK UBL : OJK Bangun Good Governance Industri Jasa Keuangan

 

Pusat Studi Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PSPAK) Universitas Bandar Lampung (UBL) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya membangun Good Governance Industri Jasa Keuangan melalui fungsiassurance yang terintegrasi. Hal tersebut diungkapkan dalam penyelenggaraan Seminar Sehari Bidang Tugas Audit, Internal, Manajemen Resiko dan Pengendalian Kualitas OJK kemarin, Senin (25/11) di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung dan dalam kuliah umum di Auditorium Gedung Pascasarjana UBL.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor 1 UBL Bidang Akademik, Prof. Dr. Khomsahrial Romli, M.Si., menuturkan bahwa UBL yang berperan sebagai Akademisi dan OJK sebagai Lembaga Pengawasan bersinergi dalam pengetahuan dan pengawasan khususnya mengenai Audit, Internal, Manajemen Resiko dan Pengendalian Kualitas Otoritas

“OJK harus memiliki sinergi dengan Perguruan Tinggi, praktisi dan Jasa Keuangan sehingga dapat menciptakan industri jasa keungan yang baik. Diharapkan melalui seminar dan kuliah umum ini dapat turut serta membangun Good Governance Industri Jasa Keuangan,” ujar Khomsahrial.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi, Andala Rama Putra Barusman, S.E., MA.Ec., menjelaskan seminar dan kuliah umum ini jug bertujuan untuk memperkenalkan OJK dan merupakan salah satu media pembelajaran sekaligus media pengabdian bagi dosen untuk bisa mensosialisasikan peran dan fungsi OJK itu sendiri.

Kepala PSPAK UBL, Dr. H. Anggrita Denziana, S.E., M.M., Ak., CA. melanjutkan seminar sehari ini terselenggara atas kerjasama PSPAK UBL dan OJK sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

“Sebanyak tiga orang narasumber perwakilan OJK memaparkan materinya dalam seminar ini yakni Prof. Dr. Hj. Ilya Avianti, S.E., M.Si., Ak., CPA, CA., Dr. Poppy Sofia Koeswoyo, S.E., MSA., Ak., CPA, CA., dan Dr. Bayu Kariastanto,” papar Anggrita.

Poppy Sofia yang juga sebagai narasumber dalam kuliah umum di Auditorium Pascasarjana UBL menjelaskan OJK merupakan otoritas yang memiliki kewenangan dan fungsi mengawasi industri keungan dan tujuan sehingga pengaturan dapat terintergrasi.

“OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB,” terang Poppy.

Tags:

Related posts: