"STUDI KONSTITUSI & PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM OTONOMI DAERAH"

Authors

admin ; Dr. Zainab Ompu Jainah, S.H., M.H.; Prof. Dr. Lintje Anna Marpaung, S.H., M.; Intan Nurina Seftiniara, S.H., M.H.; Risti Dwi Ramasari, S.H., M.H.

Synopsis

Konstitusi yang tertulis itulah yang biasa disebut dengan istilah-istilah grondwet (Belanda), gerundgesetz (Jerman), Loi Constituionnel (Prancis). Sementara itu, kata constitutie, verfassung, gerundrecht, grondrecht, Droit Constitutionnel, Dirrito Constitutionale, merupakan istilah- istilah yang dipakai dalam arti luas. Dalam praktik sehari-hari memang yang digunakan sebagai pemahaman adalah pengertian dalam arti sempit tersebut. Tulisan ini memaknai konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar. Tetapi perlu diperingatkan bahwa konstitusi hanya salah satu sumber hukum tata negara. Selain konstitusi, ada berbagai kaidah-kaidah lain, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan, kebiasaan (konvensi), dan yurisprudensi, yang menjadi sumber dan aturan-aturan hukum tata negara.

Cover for "STUDI KONSTITUSI & PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM OTONOMI DAERAH"