fbpx

KIP-Kuliah Program Andalan Pemerintah, Solusi Untuk Calon Mahasiswa Baru

KIP-Kuliah – Pemerintah membuat terobosan baru yang luar biasa di bidang pendidikan, bagi para lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang dinilai memiliki potensi akademik yang baik tapi terhambat oleh keterbatasan ekonomi. tak perlu lagi khawatir, karena saat ini telah di perkenalkan program pemerintah yang luar bisa yaitu KIP-Kuliah. KIP-Kuliah Program Andalan Solusi Buat Calon Mahasiswa Baru

Melansir laman Kemdikbud, KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.  Sementara, peserta KIP Kuliah 2020 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2020, 2019 atau 2018 yang belum menjadi mahasiswa.

Untuk mahasiswa di PTN/PTS di bawah Kemdikbud telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan Peningkatan Potensi Akademik (PPA) melalui bagian kemahasiswaan masing-masing Perguruan Tinggi.

Berikut pembiayaan yang ditanggung oleh KIP Kuliah:

  • Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya
  • Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  • Subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan yang disesuaian dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah

Selain menanggung pembiayaan di atas, KIP Kuliah juga memberikan sejumlah keuntungan lain bagi mahasiswa penerima bantuan yaitu:

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi seperti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
  • Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik

Syarat umum pendaftar KIP Kuliah

  • Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
  • Syarat khusus penerima KIP Kuliah

KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tags:

Related posts: