fbpx

UBL Bersama OJK & BESS FINANCE Helat Seminar Produk & Jasa Keuangan

Universitas Bandar Lampung (UBL) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bess Finance menggelar seminar tentang Produk dan Jasa Keuangan pada Kamis (5/3) kemarin, di Aula Gedung F UBL, Kampus Drs. H. RM. Barusman. Dalam seminar ini turut hadir diantaranya Wakil Rektor UBL Bidang Akademik, Prof. Dr. Khomsahrial Romli, M.Si., Wakil Rektor UBL Bidang Administrasi, Dr. Lintje Anna Marpaung, M.H., Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan, Dr. Zulfi Diane Zaini, M.H., Kepala Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan,dan  Dr. Angrita Denziana, S.E., M.M., Akt., serta para dosen di lingkungan Kampus UBL.

Wakil Rektor Bidang Akademik UBL, Prof. Dr. Khomsahrial Romli, M.Si., menerangkan bahwa OJK merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang. Selain itu, OJK juga memiliki tugas dan fungsi untuk mengatur, mengawasi, melindungi Industri Keuangan yang sehat.

“Negara Indonesia memiliki jumlah penduduk mencapai 200 jutaan jiwa dan sekitar 66.09% ialah penduduk di usia produktif yakni antara rentang usia 15 hingga 64 tahun dan merupakan segmen yang sangat potensial bagi lembaga jasa keuangan,” paparnya.

Dalam seminar ini, UBL menghadirkan dua orang narasumber diantaranya Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Tuahta Aloysius Saragih dan Direktur Utama Bess Finance, Anta Winarta serta dimoderatori oleh Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan, Dr. Zulfi Diane Zaini, M.H.

Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Tuahta Aloysius Saragih pun mengatakan dalam kurun waktu 1971 hingga 2010, perkembangan laju pertumbuhan penduduk yang mencapai angka 1,78% pertahun merupakan laju pertumbuhan penduduk yang melebihi rata-rata pertumbuhan penduduk dunia yakni sekitar 1,61%.

Hal ini, lanjutnya, menyebabkan OJK harus pandai melakukan pengawasan di industri jasa keuangan. Pengawasan di Industri Keuangan ini meliputi Pasar Modal, Industri Keuangan Non Bank, Perbankan, Syariah serta turut pula memberikan edukasi dan perlindungan konsumen.

“Berdasarkan pasal 2 ayat (2), UU No 21 Tahun 2011, OJK merupakan lembaga yang independen dalam pelaksanaan tugasnya dan tidak berhak diganggu oleh pihak manapun dalam proses pengawasannya. Hal ini dilakukan agar terselenggaranya seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu, OJK juga diharapkana mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bess Finance, Anta Winarta, menjelaskan bahwa hasil survey nasional Literasi Keuangan menunjukan bahwa masyarakat Indonesia banyak yang belum mengenal industri pembiayaan yaitu sebesar 72,10%. Konsekuensi dari Indeks Literasi yang masih rendah ini, maka Indeks Utilitas atas pemanfaaatan produk dan jasa keuangan yang masih relatif kecil yaitu 6,33%.

“Bess Finance menerapkan Strategi Nasional Literasi Keuangan yang dianalogikan dengan tiga pilar, edukasi dan kampanye nasional literasi keuangan, pengaturan infrastruktur literasi keuangan dan pengembangan produk dan jasa keuangan. Diharapkan setelah tiga hal ini diterapkan, maka peningkatkan literasi keuangan kepada konsumen atau masyarakat dapat terjadi secara berkelanjutan,” cetusnya.

Tags:

Related posts: