1. KIP Kuliah Merdeka 2024
a. KIP Kuliah merupakan program Pemerintah sebagai tanggungjawab pemerintah untuk meningkatkan akses dan kesempatan pendidikan di perguruan tinggi serta menyiapkan warga negara menjadi cerdas dan kompetitif.
b. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
c. Telah lulus seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bandar Lampung.
d. Memiliki
potensi akademik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari
keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang
didukung dengan bukti dokumen yang sah.
e.
Persyaratan
Ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga
miskin/ rentan miskin dengan rincian :
1)
Pemegang
atau pemiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2)
Berasal
dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau
menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani
urusan pemerintah di bidang sosial seperti :
a)
Mahasiswa
dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
b)
Mahasiswa
dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3)
Masuk
dalam kelompok masyarakat miskin/ rentan miskin maksimal pada Desil 3 (tiga)
Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4)
Mahasiswa
dari panti sosial/panti asuhan.
5)
Jika
calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat
tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi
persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan
dengan :
a)
Bukti
pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp.4.000.000 setiap
bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota
keluarga paling banyak Rp.750.000;
b)
Bukti
keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang
dikeluarkan dan dilegalisir oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan
untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau
tidak mampu.
6)
Pendaftaran
KIP Kuliah Merdeka Kemdikbud melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ Pilih Mandiri PTS, Pilih UBL, Pilih 2 Prodi Tujuan.
7)
Penerima
KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Universitas Bandar
Lampung setelah mahasiswa melakukan registrasi secara resmi sebagai mahasiswa
aktif di Universitas Bandar Lampung.