Tekan Penyalahgunaan Narkoba, UBL Gandeng BNNP Lampung Lakukan Riset IPWL di Lambar

Universitas Bandar Lampung [UBL] – Guna menekan angka penyalahgunaan narkoba, Universitas Bandar Lampung (UBL) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan riset penguatan institusi penerima wajib lapor (IPWL) terhadap prevelensi penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan yang di selenggarakan melalui pusat studi kajian narkoba UBL tersebut dipusatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimudin Umar, Jumat (11/11/2022). Kepala Pusat Studi Kajian Narkoba (PSKN) UBL, Dr. Zainab Ompu Jainah menjelaskan, kegiatan tersebut akan dimulai dengan melakukan pemetaan.

Terdapat beberapa wilayah di Provinsi Lampung yang akan dilakukan pemetaan seperti IPWL yaitu di Kabupaten Lampung Utara, Mesuji, Way Kanan, Pesisir Barat dan Lampung Barat untuk mendapatkan gambaran secara umum prevelensi penyalahgunaan narkoba di Lampung.

“Untuk langkah awal, kami bersama tim riset dan BBNP Lampung bersinergi untuk melakukan pemetaan di seluruh wilayah Lampung untuk bisa mendapatkan gambaran secara umum prevelensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Zainab saat menyampaikan arahan nya, Jumat (11/11/2022).

Zainab menjelaskan, IPWL merupakan pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah. Sedangkan wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau yang belum cukup umur dan keluarganya.

“Tujuannya yaitu untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis,” kata Zainab

Sementara itu Brigjend.Pol.Drs.Edi Swasono,M.M, Selaku Kepala BNNP Lampung menyambut baik kegiatan Matching Fund 2022 yang dilaksanakan oleh Universitas Bandar Lampung, karna diharapkan IPWL akan mempunyai pedoman dalam pelaksanaan rehabilitasi medis dan non medis terhadap penyalahguna narkoba.

“Sehingga Provinsi Lampung akan menuju Zero Prevalensi pada Tahun 2027. Kami sangat senang dengan agenda riset yang dilakukan oleh UBL, karena kegiatan ini akan membantu sekali dalam mewujudkan Lampung menuju Zero Prevalensi,” ungkap Edi Swasono.

Kegiatan riset yang dilaksanakan oleh Universitas Bandar Lampung juga didukung Kemendikbud RI dalam kegiatan Matching Fund Kedai Reka Tahun 2022, yang mewujudkan singergi kontribusi perguruan tinggi dengan berbagai industri dengan berbagai pengembangan inovasi yang ada.

Diketahui kegiatan riset tersebut diketuai oleh Kepala Pusat Studi Kajian Narkoba (PSKN) UBL yaitu Dr.Zainab Ompu Jainah,S.H.,M.H., dengan anggota Dr.Erlina B,S.H.,M.H., Dr.Hendri Dunan,S.E.,M.M., Intan Nurina Seftiniara,S.H.,M.H., dan Melisa Safitri,S.H.,M.H.

Related Post

photo-1735639013995-086e648eaa38
Desember 22, 2025
Panduan Proposal Penelitian Internal 2025

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

photo-1735639013995-086e648eaa38
Desember 22, 2025
Panduan Proposal Penelitian Internal 2025

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

photo-1735639013995-086e648eaa38
Desember 22, 2025
Panduan Proposal Penelitian Internal 2025

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.