fbpx

MCC UBL Raih Juara Lomba Peradilan Semu se-Sumatera

Palembang – Moot Court Community (MCC) atau Komunitas Peradilan Semu, Fakultas Hukum (FH), Universitas Bandar Lampung (UBL) menjadi satu satunya perwakilan Lampung pada Kompetisi Peradilan Semu se – Sumatera yang diadakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera pada 19 dan 20 Januari 2019 dan berhasil mendapatkan juara 3.

Tema kasus yang diangkat dalam kompetisi ini mengenai Sidang Peradilan Khusus Perkara Tindak Pidana Terorisme. “Kompetisi pada tahun ini mengangkat tema Sidang Peradilan Khusus Perkara Tindak Pidana Terorisme yang dilaksanakan selama dua hari. Hari pertama merupakan babak penyisihan dan hari kedua adalah babak final. Alhamdulillah tim MCC FH UBL berhasil melaju ke babak final dengan poin tertinggi, menjadi juara grup dan mendapatkan juara ke 3,” ungkap Zainudin Hasan, selaku salah satu dosen pembimbing dan pendamping Tim MCC FH UBL.

“18 mahasiswa yang tergabung Tim MCC FH UBL harus berkompetisi dengan tim lainnya utusan dari berbagai universitas dari 6 provinsi di Sumatera dengan waktu persiapan kurang lebih 3 bulan dan dilatih oleh 3 orang dosen pembimbing. Ini menjadi ajang mempertajam dan menambah pengalaman bagi Tim MCC FH UBL untuk mengikuti kompetisi ditingkat nasional pada bulan februari nanti,” tambah Zainudin.

Yohana, perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam MCC FH UBL mengatakan bahwa keberhasilan timnya merebut juara dalam kompetisi ini berkat kerjasama tim yang baik. “Kami berhasil membangun kerjasama yang baik sehingga mampu memberikan penampilan yang terbaik dan menjadi salah satu juaranya,” ujar Yohana.

Terpisah, Dekan FH UBL Dr. Erlina B, SH, MH mengaku bangga atas raihan prestasi tersebut. “Prestasi ini tentu membawa nama baik Fakultas Hukum UBL di tingkat Sumatera. Semoga bisa ditingkatkan dan menginspirasi (mahasiswa) lainnya. Pihak Fakultas dan Rektorat UBL selalu mendukung semua kegiatan positif mahasiswa agar dapat berkiprah dibidang keilmuannya masing masing,” pungkasnya.

Tags:

Related posts: